Ikuti Kami

Megawati Ajukan Diri Sebagai Amicus Curiae ke MK

Dalam sistem peradilan, amicus curiae merupakan pihak ketiga yang diberikan izin menyampaikan pendapatnya.

Megawati Ajukan Diri Sebagai Amicus Curiae ke MK
Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Megawati mengajukan diri sebagai amicus curiae untuk sengketa hasil Pilpres 2024 di mana salah satu pemohonnya ialah capres-cawapres yang diusung PDI Perjut, Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Baca: Djarot Tegaskan Bambang Pacul Tak Berkenan Maju di Pilgub Jateng

Adapun amicus curiae dalam bahasa Inggris disebut friends of the court yang artinya sahabat pengadilan. Dalam sistem peradilan, amicus curiae merupakan pihak ketiga yang diberikan izin menyampaikan pendapatnya.

"Saya Hasto Kristiyanto bersama dengan Mas Djarot Saiful Hidayat ditugaskan oleh Ibu Megawati Soekarnoputri dengan surat kuasa sebagaimana berikut. Kedatangan saya untuk menyerahkan pendapat sahabat pengadilan dari seorang warga negara Indonesia yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan," kata Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024).

Hasto mengatakan Megawati juga menyerahkan surat tulisan tangan ke Mahkamah Konstitusi. 

Dia berharap keputusan MK akan menciptakan keadilan yang dapat menerangkan bangsa dan negara.

Perwakilan MK yang menerima surat itu menyatakan akan menyerahkan surat tersebut ke Ketua MK Suhartoyo.

Baca: Tia Rahmania Siap Emban Aspirasi Masyarakat Banten

"Terima kasih Pak, kami mewakili Biro Humas dan protokol kami terima surat dari Ibu Megawati Soekarnoputri yang diwakilkan langsung oleh Pak Hasto dan kami akan pastikan surat ini akan diterima langsung oleh Bapak Ketua MK siang hari ini juga," kata perwakilan MK seperti yang dikutip melalui laman detik.com.

Sebagai informasi, Ganjar-Mahfud mengajukan sengketa hasil Pilpres 2024 ke MK. Ganjar-Mahfud menganggap suara Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka 0 di semua daerah. Mereka juga meminta Pilpres 2024 diulang di semua daerah.

Prabowo-Gibran sendiri merupakan capres-cawapres yang menang dalam Pilpres 2024 berdasarkan hasil rekapitulasi oleh KPU. MK bakal menggelar sidang putusan sengketa Pilpres 2024 pada 22 April mendatang.

Quote