MK Ketuk Palu Gugurkan Parpol Tanpa 30 Persen Caleg Perempuan, PDI Perjuangan: Kami Siap, tapi Kultur Daerah Jadi Tantangan

Mengingat sifat putusan MK yang final dan mengikat (final and binding), seluruh parpol wajib mematuhinya tanpa kecuali.
Rabu, 27 Mei 2026 19:49 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

​Jakarta, Gesuri.id Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan sebagian gugatan terkait uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), Senin (25/5/2026).

Dalam putusan terbarunya, MK menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) wajib menggugurkan kepesertaan partai politik (parpol) di suatu daerah pemilihan (dapil) jika gagal memenuhi syarat minimal 30 persen keterwakilan calon legislatif (caleg) perempuan.

​Merespons putusan tersebut, Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Organisasi dan Keanggotaan, Andreas Hugo Pareira, menegaskan bahwa partainya tidak mempermasalahkan aturan ketat tersebut. Mengingat sifat putusan MK yang final dan mengikat (final and binding), seluruh parpol wajib mematuhinya tanpa kecuali.

Baca:GanjarPranowo Tegaskan Demokrasi Harus Dirawat Dengan Baik!

​Keputusan MK artinya final and binding, artinya harus dilaksanakan. Sehingga, partai harus memenuhi kewajiban 30 persen caleg perempuan dalam daftar caleg di dapil, ujar Andreas kepada Tribunnews.com, Senin sore.

Baca juga :