Sintang, Gesuri.id -Pasangan Yohanes Rumpak-Syarifuddin resmi ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sintang sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang 9 Desember 2020 mendatang. Keduanya sah menjadi pasangan calon, karena telah memenuhi syarat pencalonan.
Pasangan calon dengan jargon Mandau Mengkilat ini pun telah resmi mendapatkan nomor urut, di mana berdasarkan hasil pengundian nomor urut, pasangan ini mendapatkan nomor urut 3. Usai melewati sejumlah tahapan itu, Yohanes Rumpak-Syarifuddin langsung tancap gas.
Baca:Nomor Urut 3, Rumpak: Keberuntungan Kemenangan Rakyat
Didampingi perwakilan partai pengusung dan pendukung serta sejumlah tim Koalisi Sintang Baru, Yohanes Rumpak dan Syarifuddin langsung bertolak ke Istana Al-Mukarramah Kesultanan Sintang menggunakan Kapal Bidar Jubair Sintang.