Sragen, Gesuri.id - Bendahara DPC PDI Perjuangan Sragen Suparno menegaskan penolakan partainya terhadap wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD. PDI Perjuangan Sragen menilai DPRD tidak memiliki tugas pokok dan fungsi untuk memilih kepala daerah sehingga tidak berwenang menentukan gubernur, bupati, maupun wali kota.
Tugas DPRD itu membentuk peraturan-peraturan daerah bersama Bupati; memberi kebijakan dalam hal anggaran bersama Bupati; dan melakukan pengawasan atas pelaksanaan dan penggunaan anggaran yang ada. Anggaran dituangkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD, kata Suparno yang juga Ketua DPRD Sragen, Selasa (13/1/2026).
Suparno mengaku heran dengan mencuatnya kembali wacana pilkada lewat DPRD. Menurutnya, selama ini tidak pernah ada mandat konstitusional yang diberikan kepada DPRD untuk memilih kepala daerah. Ia menegaskan, dalam regulasi yang berlaku saat ini, tidak terdapat klausul yang menyebutkan DPRD memiliki kewenangan tersebut.
Ia menambahkan, jika wacana pilkada melalui DPRD hendak dijadikan kebijakan, maka aturan yang ada harus diubah terlebih dahulu. Namun demikian, Suparno mengingatkan bahwa perubahan mekanisme pemilihan berpotensi memangkas hak-hak rakyat dalam berdemokrasi.
Rakyat memberi suara untuk memilih pemimpin yang dikehendaki rakyat. Pemimpin sesungguhnya merupakan pelayan rakyat karena dipilih oleh rakyat. Kalau masih tetap menjalankan wacana itu ya silakan saja tetapi aturannya harus jelas. Kalau saya jangan sampai hak-hak rakyat dirampas, jelasnya.