Sragen, Gesuri.id - Bendahara DPC PDI Perjuangan Sragen Suparno menegaskan penolakan partainya terhadap wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD. PDI Perjuangan Sragen menilai DPRD tidak memiliki tugas pokok dan fungsi untuk memilih kepala daerah sehingga tidak berwenang menentukan gubernur, bupati, maupun wali kota.
“Tugas DPRD itu membentuk peraturan-peraturan daerah bersama Bupati; memberi kebijakan dalam hal anggaran bersama Bupati; dan melakukan pengawasan atas pelaksanaan dan penggunaan anggaran yang ada. Anggaran dituangkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD,” kata Suparno yang juga Ketua DPRD Sragen, Selasa (13/1/2026).
Suparno mengaku heran dengan mencuatnya kembali wacana pilkada lewat DPRD. Menurutnya, selama ini tidak pernah ada mandat konstitusional yang diberikan kepada DPRD untuk memilih kepala daerah. Ia menegaskan, dalam regulasi yang berlaku saat ini, tidak terdapat klausul yang menyebutkan DPRD memiliki kewenangan tersebut.
Ia menambahkan, jika wacana pilkada melalui DPRD hendak dijadikan kebijakan, maka aturan yang ada harus diubah terlebih dahulu. Namun demikian, Suparno mengingatkan bahwa perubahan mekanisme pemilihan berpotensi memangkas hak-hak rakyat dalam berdemokrasi.
“Rakyat memberi suara untuk memilih pemimpin yang dikehendaki rakyat. Pemimpin sesungguhnya merupakan pelayan rakyat karena dipilih oleh rakyat. Kalau masih tetap menjalankan wacana itu ya silakan saja tetapi aturannya harus jelas. Kalau saya jangan sampai hak-hak rakyat dirampas,” jelasnya.
Menurut Suparno, baik pilkada yang dipilih melalui DPRD maupun yang dipilih langsung oleh rakyat sama-sama membutuhkan alokasi anggaran dari pemerintah. Oleh karena itu, alasan efisiensi anggaran dinilai tidak cukup kuat untuk mengubah mekanisme pemilihan kepala daerah.
Ia juga menyinggung persoalan praktik politik uang yang kerap dijadikan dalih perubahan sistem pilkada. Menurutnya, persoalan tersebut merupakan isu terpisah yang seharusnya diselesaikan dengan meningkatkan kualitas demokrasi, bukan dengan memangkas hak rakyat untuk memilih secara langsung.
Sementara itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen, MH Isnaeni, menegaskan posisi KPU sebagai lembaga pelaksana regulasi. Ia menyatakan KPU akan menjalankan apa pun keputusan yang dihasilkan oleh DPR dan pemerintah.
“Pada prinsipnya KPU adalah pelaksana regulasi. Apa pun keputusan DPR RI dan pemerintah, KPU tinggal melaksanakannya,” pungkasnya.

















































































