SETIAP demokrasi diuji bukan ketika kekuasaan terpecah, melainkan ketika kekuasaan terkonsentrasi. Pada saat itulah ukuran sesungguhnya bukan lagi seberapa kuat pemerintah bekerja, tetapi seberapa efektif mekanisme yang mengawasinya.
Pemerintahan yang stabil memang menjadi prasyarat bagi terlaksananya pembangunan. Namun, stabilitas yang tidak disertai ruang koreksi berisiko melahirkan dominasi yang perlahan mengikis kualitas demokrasi.
Konfigurasi politik Indonesia pasca-Pemilu 2024 menghadirkan realitas yang menarik. Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto ditopang oleh koalisi besar yang menguasai mayoritas kursi di DPR. Sebagian besar partai politik memilih bergabung ke dalam pemerintahan.
Di tengah konfigurasi tersebut, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mengambil posisi yang berbeda. Partai ini tidak menjadi bagian dari kabinet, tetapi juga tidak mendeklarasikan diri sebagai oposisi.
Sebaliknya, PDI Perjuangan memperkenalkan dirinya sebagai partai penyeimbang, yakni mendukung kebijakan yang dinilai berpihak kepada rakyat sekaligus mengoreksi kebijakan yang dianggap menyimpang dari kepentingan publik dan nilai-nilai konstitusional. Pilihan tersebut memunculkan diskusi yang tidak sederhana.
Dalam sistem parlementer, garis pembeda antara pemerintah dan oposisi relatif tegas. Sebaliknya, sistem presidensial multipartai seperti Indonesia tidak mengenal oposisi formal.
Sebuah partai dapat berada di luar pemerintahan tanpa harus menempatkan dirinya sebagai penentang permanen terhadap seluruh kebijakan negara.
Karena itu, istilah partai penyeimbang menjadi menarik untuk dikaji, bukan semata sebagai strategi politik, tetapi sebagai fenomena ketatanegaraan yang berkembang dalam praktik demokrasi Indonesia.
Dari sudut pandang hukum tata negara, istilah tersebut memang tidak ditemukan sebagai kategori hukum dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 maupun dalam UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2011. Akan tetapi, substansi yang dikandungnya memiliki dasar normatif yang kuat.
UUD 1945 memberikan kepada DPR fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan melalui Pasal 20A ayat (1). Sementara itu, Pasal 11 UU Partai Politik menempatkan partai sebagai sarana pendidikan politik, penyaluran aspirasi, partisipasi politik warga negara, dan rekrutmen politik.
Seluruh fungsi tersebut memperlihatkan bahwa setelah pemilu usai, tanggung jawab partai politik tidak berhenti pada perebutan kekuasaan, melainkan berlanjut pada pengawalan penyelenggaraan negara.
Pandangan tersebut sejalan dengan perkembangan ketatanegaraan modern yang tidak lagi memahami hubungan antarlembaga negara sebagai pemisahan kekuasaan yang kaku. Yang dibangun adalah keseimbangan melalui pembagian fungsi dan mekanisme saling mengendalikan.
Gagasan ini, yang antara lain dikembangkan oleh James Madison dalam The Federalist No. 51, bertolak dari keyakinan bahwa setiap kekuasaan harus memiliki pengimbang agar tidak berkembang menjadi dominasi.
Dengan demikian, pengawasan terhadap pemerintah bukanlah bentuk permusuhan politik, melainkan konsekuensi dari penyelenggaraan negara yang demokratis.
Di sinilah posisi PDI Perjuangan memperoleh relevansinya. Sebagai partai dengan perolehan kursi terbesar di DPR hasil Pemilu 2024 sekaligus berada di luar kabinet, PDI Perjuangan menempati posisi yang strategis.
Ia memiliki legitimasi politik yang cukup kuat untuk menjalankan fungsi pengawasan, tetapi pada saat yang sama memikul tanggung jawab yang tidak ringan untuk memastikan bahwa kritik yang disampaikan tetap berpijak pada kepentingan bangsa, bukan semata pada kalkulasi elektoral.
Persoalannya kemudian bukan lagi apakah Indonesia membutuhkan oposisi formal.
Pertanyaan yang jauh lebih penting ialah apakah posisi sebagai partai penyeimbang dapat diwujudkan sebagai praktik politik yang memperkuat akuntabilitas penyelenggaraan negara.
Sebab, demokrasi tidak hanya membutuhkan pemerintahan yang efektif, tetapi juga kekuatan politik yang bersedia menjaga agar setiap penggunaan kekuasaan tetap berada dalam batas-batas yang ditetapkan konstitusi.
Dari titik inilah makna penyeimbang mulai menemukan relevansinya dan menuntut pembuktian melalui fungsi yang dijalankan, bukan sekadar melalui istilah yang diperkenalkan.
Fungsi Posisi penyeimbang hanya akan memiliki arti apabila diwujudkan melalui tindakan konstitusional. Demokrasi tidak dibangun oleh deklarasi politik, melainkan oleh kesediaan setiap institusi menjalankan kewenangan yang diberikan konstitusi secara bertanggung jawab.
Karena itu, setelah sebuah partai memilih berada di luar pemerintahan, pertanyaan yang muncul bukan lagi di mana ia berdiri, melainkan bagaimana ia menggunakan ruang politik yang dimilikinya untuk menjaga kualitas penyelenggaraan negara.
Konstitusi Indonesia sesungguhnya telah menyediakan perangkat yang memadai untuk tujuan tersebut. Pasal 20A ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan kepada DPR tiga fungsi yang saling berkaitan, yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Ketiganya merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Legislasi menentukan arah kebijakan negara, fungsi anggaran memastikan sumber daya publik digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, sedangkan fungsi pengawasan menjadi mekanisme untuk menilai apakah seluruh kebijakan dijalankan sesuai amanat konstitusi.
Di sinilah makna keseimbangan kekuasaan menemukan bentuknya. Pemerintah membutuhkan dukungan politik agar mampu bekerja secara efektif.
Namun, efektivitas tanpa pengawasan akan mudah berubah menjadi dominasi. Sebaliknya, pengawasan tanpa tanggung jawab dapat menjelma menjadi penghambat pemerintahan. Demokrasi menghendaki keduanya berjalan beriringan.
Pemerintah diberi ruang untuk menjalankan mandatnya, sementara parlemen memastikan bahwa setiap kewenangan tetap berada dalam koridor hukum, transparansi, dan akuntabilitas.
Prinsip tersebut menjadi semakin penting ketika mayoritas kekuatan politik berada dalam satu koalisi.
Dalam situasi demikian, risiko yang muncul bukan semata-mata kuatnya pemerintah, melainkan menyempitnya ruang koreksi terhadap kebijakan negara.
Pengawasan berpotensi kehilangan daya kritis apabila lebih didominasi oleh solidaritas politik daripada tanggung jawab konstitusional. Karena itu, kehadiran partai besar di luar pemerintahan memiliki arti strategis.
Ia menjadi salah satu simpul yang menjaga agar proses legislasi, pembahasan anggaran, maupun pengawasan terhadap pemerintah tetap berlangsung secara terbuka.
Bagi PDI Perjuangan, fungsi tersebut tidak dapat dijalankan hanya melalui kritik di ruang publik. Pengawasan yang sesungguhnya justru berlangsung di ruang-ruang konstitusional.
Kualitas pembahasan rancangan undang-undang, ketelitian mengawal APBN, evaluasi terhadap kebijakan strategis pemerintah, hingga penggunaan hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat merupakan ukuran yang jauh lebih objektif dibandingkan retorika politik. Melalui instrumen itulah fungsi penyeimbang memperoleh makna yang konkret.
Pada saat yang sama, menjadi penyeimbang juga berarti memiliki keberanian memberikan dukungan ketika pemerintah mengambil kebijakan yang benar.
Demokrasi tidak mengenal kewajiban untuk selalu berbeda pendapat. Kesetiaan utama partai politik bukan kepada pemerintah ataupun oposisi, melainkan kepada konstitusi.
Kebijakan yang memperkuat pelayanan publik, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan dijalankan sesuai prosedur hukum layak memperoleh dukungan.
Sebaliknya, kebijakan yang mengurangi ruang partisipasi publik, mengabaikan prinsip negara hukum, atau berpotensi merugikan hak-hak konstitusional warga negara patut dikoreksi secara terbuka.
Dengan demikian, fungsi penyeimbang tidak diukur dari seberapa keras suara kritik yang disampaikan ataupun seberapa sering pemerintah dipersoalkan.
Ukurannya justru terletak pada kualitas argumentasi, konsistensi sikap, dan keberanian menempatkan kepentingan bangsa di atas kepentingan politik jangka pendek. Kritik yang lahir dari data, argumentasi hukum, dan kepentingan publik akan memperkuat legitimasi demokrasi.
Sebaliknya, kritik yang sekadar menjadi instrumen kompetisi politik hanya akan memperpanjang polarisasi tanpa memperbaiki kualitas penyelenggaraan negara.
Namun, sebaik apa pun desain konstitusi dan selengkap apa pun instrumen pengawasan yang tersedia, semuanya bergantung pada integritas aktor politik yang menjalankannya. Di sinilah gagasan tentang partai penyeimbang memasuki ujian yang sesungguhnya.
Bukan lagi pada tataran konsep, melainkan pada konsistensi sikap ketika berhadapan dengan godaan kekuasaan, dinamika koalisi, dan kepentingan politik yang terus berubah.
Tidak ada posisi politik yang memperoleh legitimasi hanya karena sebuah deklarasi. Legitimasi lahir dari konsistensi tindakan.
Hal itu pula yang akan menentukan apakah PDI Perjuangan benar-benar menjadi partai penyeimbang atau sekadar mengadopsi istilah baru dalam peta politik nasional.
Sejarah politik Indonesia menunjukkan bahwa yang paling sulit bukanlah mengambil posisi, melainkan mempertahankan prinsip ketika dinamika kekuasaan terus berubah.
Ujian pertama adalah konsistensi. Sistem presidensial multipartai selalu membuka ruang bagi perubahan konfigurasi politik. Koalisi dapat bergeser, komunikasi antarelit dapat berkembang, bahkan kepentingan nasional dapat melahirkan bentuk-bentuk kerja sama baru.
Dinamika seperti itu merupakan bagian yang wajar dalam demokrasi. Namun, perubahan hanya akan memperoleh legitimasi apabila tetap bertumpu pada kepentingan publik dan nilai-nilai konstitusi.
Ketika pertimbangan politik jangka pendek lebih dominan daripada kepentingan bangsa, fungsi penyeimbang perlahan kehilangan makna. Ujian berikutnya adalah objektivitas.
Menjadi penyeimbang tidak berarti menempatkan diri sebagai penolak setiap kebijakan pemerintah. Sebaliknya, tidak pula berarti memberikan pembenaran terhadap seluruh keputusan negara.
Posisi tersebut menuntut keberanian untuk membedakan secara jernih antara kebijakan yang layak didukung dan kebijakan yang harus dikoreksi.
Ukurannya bukan kedekatan dengan kekuasaan ataupun jarak terhadap pemerintah, melainkan manfaat kebijakan bagi rakyat serta kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip konstitusional.
Pembahasan undang-undang harus menjadi ruang pengujian terhadap kualitas kebijakan, bukan sekadar arena memenuhi target legislasi.
Pembahasan anggaran harus memastikan bahwa setiap rupiah keuangan negara digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat sebagaimana amanat UUD 1945.
Sementara itu, penggunaan hak interpelasi, hak angket, maupun hak menyatakan pendapat harus ditempatkan sebagai instrumen pengawasan yang bermartabat, bukan sebagai alat tawar-menawar politik.
Pengawasan yang dilakukan secara objektif justru memperkuat legitimasi pemerintahan karena mendorong setiap kebijakan lahir melalui proses yang lebih terbuka dan akuntabel.
Meski demikian, menjaga keseimbangan kekuasaan bukanlah tanggung jawab DPR atau partai politik semata. Demokrasi hanya akan tumbuh sehat apabila ditopang oleh media massa yang independen, perguruan tinggi yang kritis, organisasi masyarakat sipil yang aktif, lembaga-lembaga negara yang profesional, serta warga negara yang terus mengawasi jalannya pemerintahan. Setiap unsur merupakan mata rantai yang saling menguatkan.
Ketika salah satu melemah, mata rantai lainnya harus tetap bekerja agar ruang koreksi terhadap kekuasaan tidak ikut menghilang. Di sinilah arti penting pilihan PDI Perjuangan menjadi partai penyeimbang.
Yang sedang dipertaruhkan bukan sekadar posisi politik sebuah partai, melainkan kualitas mekanisme pengawasan dalam sistem presidensial Indonesia. Konstitusi memang tidak mengenal istilah partai penyeimbang, tetapi konstitusi dengan tegas menghendaki agar tidak ada kekuasaan yang berjalan tanpa kontrol.
Oleh karena itu, yang akan dinilai publik bukanlah istilah yang dipilih, melainkan konsistensi menjalankan fungsi pengawasan secara objektif, proporsional, dan berpijak pada kepentingan bangsa. Pada akhirnya, yang sedang diuji bukan hanya PDI Perjuangan.
Yang lebih besar adalah kematangan demokrasi Indonesia dalam memelihara keseimbangan ketika mayoritas kekuatan politik berhimpun dalam satu poros.
Demokrasi tidak diukur dari besarnya koalisi pemerintah ataupun kecilnya kekuatan politik di luar kabinet.
Demokrasi diukur dari tetap hidupnya ruang koreksi terhadap kekuasaan, dari keberanian lembaga-lembaga negara menjalankan fungsi pengawasannya, serta dari kesediaan seluruh pemegang kewenangan untuk tunduk pada hukum.
Sejarah ketatanegaraan mengajarkan bahwa ancaman terhadap demokrasi tidak selalu lahir dari pemerintahan yang lemah.
Tidak jarang ia tumbuh justru ketika kekuasaan menjadi terlalu dominan dan ruang kritik semakin menyempit.
Karena itu, keberadaan kekuatan penyeimbang bukan dimaksudkan untuk memperlambat langkah pemerintah, melainkan untuk memastikan setiap langkah tetap berada di jalur yang benar.
Selama keseimbangan itu terpelihara, demokrasi akan selalu memiliki kemampuan untuk memperbaiki dirinya sendiri.
Namun, ketika keberanian mengoreksi mulai memudar, saat itulah demokrasi perlahan kehilangan salah satu penyangga terpentingnya.
*Artikel ini tayang di Kompas.com (10/7/2026).

















































































