Bengkulu, Gesuri.id - Ketua DPD PDI Perjuangan Bengkulu, Elva Hartati menegaskan Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri telah memberikan aturan khusus agar tidak mencalonkan atau mengusung kandidat baik bupati, wali kota maupun gubernur yang berasal dari mantan tapi korupsi pada Pilkada 2020 mendatang.
Untuk itu, lanjutnya, pihaknya tidak akan mencalonkan kepala daerah berasal dari mantan napi korupsi di Pilkada serentak 2020 mendatang.
Kita konsisten meski MA membolehkan eks mantan napi korupsi mencalonkan diri jadi kepala daerah pada Pilkada serentak 2020 mendatang, tapi PDI Perjuangan tidak akan mengusung calon kepala daerah baik untuk bupati, wali kota maupun gubernur di Pilkada seretnak tahun depan, kata Elva Hartati, di Bengkulu, Minggu (15/12).
Ibu Ketua sudah memberikan aturan khusus, tetap mantan napi korupsi tidak dibolehkan diusung pada Pilkada serentak 2020 mendatang. Jadi, kita di Bengkulu, dipastikan tidak akan mengusung calon kepala daerah mantan napi korupsi di Pilkada nanti, ujarnya menambahkan.