Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Yevri Sitorus, menegaskan penolakan tegas terhadap wacana pemilihan kepala daerah dilakukan melalui DPRD.
Ia menilai, usulan tersebut merupakan bentuk pengingkaran terhadap kedaulatan rakyat dan kemunduran demokrasi.
"Sikap kita jelas. Jangan ambil kedaulatan rakyat, dibagi dengan elite DPRD. Itu enggak benar,"** kata Deddy di sela-sela Bimbingan Teknis (Bimtek) di Bali, Rabu (30/7/2025).
Menurut Deddy, jika kepala daerah dipilih oleh DPRD, maka tidak ada partisipasi publik dalam menentukan pemimpinnya. Hal ini bertolak belakang dengan semangat otonomi daerah yang menjadi bagian penting dari hasil Reformasi.
"Karena tidak ada partisipasi publik, rakyat dalam pemimpin daerahnya," tutur Ketua DPP PDI Perjuangan ini.
Ia juga mengingatkan bahwa usulan tersebut berpotensi menimbulkan berbagai masalah serius, mulai dari praktik politik transaksional, lemahnya legitimasi kepala daerah, hingga pudarnya hubungan psikologis antara pemimpin dan masyarakat yang dipimpinnya.
"Kepala daerah akan cenderung ngurusi elite yang memilihnya, uji publik terhadap rekam jejak dan kapabilitas calon rendah, partisipasi politik rakyat melemah," ungkap Deddy.
Ia meyakini, jika mekanisme Pilkada dikembalikan ke DPRD, justru akan lebih banyak mudarat daripada manfaatnya. Hal ini diperparah bila sistem hukum dan kekuasaan bersifat represif atau digunakan untuk mengintervensi proses politik.
"Apalagi ketika instrumen hukum dan kekuasaan bersifat abusif dan mengintervensi politik," ujarnya.
Wacana Pilkada oleh DPRD kembali mengemuka setelah Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), menyatakan bahwa Pilkada langsung membebani anggaran negara.
Beberapa partai seperti NasDem dan Golkar menyatakan dukungan terhadap usulan tersebut, sementara sejumlah lainnya menyebut perlu kajian lebih mendalam.
Namun bagi Deddy Yevri Sitorus dan PDI Perjuangan, suara rakyat tetap harus menjadi penentu utama dalam memilih pemimpin daerah. Usulan pemilihan melalui DPRD dipandang mengkhianati semangat demokrasi dan merugikan rakyat.