Ikuti Kami

PDI Perjuangan Tegas Tolak Kandidat Mantan Napi Korupsi 

PDI Perjuangan konsisten meski MA membolehkan eks mantan napi korupsi mencalonkan diri jadi kepala daerah.

PDI Perjuangan Tegas Tolak Kandidat Mantan Napi Korupsi 
Ketua DPD PDI Perjuangan Bengkulu, Elva Hartati.

Bengkulu, Gesuri.id - Ketua DPD PDI Perjuangan Bengkulu, Elva Hartati menegaskan Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri telah memberikan aturan khusus agar tidak mencalonkan atau mengusung kandidat baik bupati, wali kota maupun gubernur yang berasal dari mantan tapi korupsi pada Pilkada 2020 mendatang.

Untuk itu, lanjutnya, pihaknya tidak akan mencalonkan kepala daerah berasal dari mantan napi korupsi di Pilkada serentak 2020 mendatang.

"Kita konsisten meski MA membolehkan eks mantan napi korupsi mencalonkan diri jadi kepala daerah pada Pilkada serentak 2020 mendatang, tapi PDI Perjuangan tidak akan mengusung calon kepala daerah baik untuk bupati, wali kota maupun gubernur di Pilkada seretnak tahun depan," kata Elva Hartati, di Bengkulu, Minggu (15/12).

"Ibu Ketua sudah memberikan aturan khusus, tetap mantan napi korupsi tidak dibolehkan diusung pada Pilkada serentak 2020 mendatang. Jadi, kita di Bengkulu, dipastikan tidak akan mengusung calon kepala daerah mantan napi korupsi di Pilkada nanti," ujarnya menambahkan.

Aturan parpol melarang mencalonkan mantan napi korupsi, katanya sudah diterapkan PDI Perjuangan pada Pemilu 2019 lalu, tidak ada caleg PDI Perjuangan yang berasal dari mantan napi kasus tindak pidana korupsi, sehingga anggota DPRD dari PDI Perjuangan yang terpilih benar-benar bersih.

Namun demikian, DPD PDI Perjuangan Bengkulu tetap menerima berkas pendaftaran kandidat cagub yang berasal dari mantan napi kasus tindak pidana korupsi, yakni Agusrin M Najamudin, karena pihaknya tidak bisa melarang seseorang untuk ikut seleksi cagub di PDI Perjuangan.

Hal senada diungkapkan Ketua DPW PKS Bengkulu, Sujono. Ia mengatakan, PKS pastikan tidak akan mencalon kepala daerah yang berasal dari mantan korupsi pada pemilihan bupati dan pemilihan gubernur pada 2020 mendatang.

"Sesuai keputusan Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKS, tetap tidak akan mengusung mantan napi korupsi maju di Pilkada, baik untuk calon wali kota, bupati maupun gubernur, termasuk di Pilgub Bengkulu," ujarnya.

Meski demikian, DPW PKS Bengkulu, tetap menerima pendaftaran kandidat cagub dari mantan napi korupsi, Agusrin Najamudin. Sebab, pihaknya tidak bisa menolak seseorang untuk mendaftar ikut penjaringan cagub yang dilaksanakan DPW PKS.

"Berkas kandidat cagub berasal dari mantan korupsi tetap kita terima dan diusulkan ke DPP PKS di Jakarta, karena ke putusan akhir siapa yang akan diusung ada di DPP. Kita serahkan semuanya siap kandidat cagub Bengkulu yang akan diusung PKS pada Pilgub 2020 mendatang," ujarnya.

Ada sejumlah kandidat cagub Bengkulu yang mendaftar ke beberapa parpol di daerah ini, termasuk PDI Perjuangan dan PKS agar dapat diusung di Pilgub 2020 mendatang. Dari beberapa kandidat cagub yang mendaftar ke parpok tersebut, terdapat satu nama mantan napi korupsi, yakni Agusrin Maryono Najamudin.

Mantan Gubernur Bengkulu ini, sudah bebas dari penjara lebih dari 6 tahun lalu. Sesuai dengan kepetusan MA mantan napi korupsi yang sudah bebas lebih dari 5 tahun diperbolehkan mencalon kepala daerah.

Dengan demikian, mantan Gubernur Bengkulu, Agusrin Maryono Najamudin tidak ada hambatan untuk ikut kontestasi kepala daerah pada 2020 mendatang, karena yang bersangkutan sudah memenuhi syarat untuk bisa mencalonkan diri sebagai gubernur pada Pilgub tahun depan.

Quote