Tim Pencari Fakta Prematur, Rusak Prinsip Negara Hukum

Penghitungan suara pun dilakukan secara berjenjang dan disaksikan oleh seluruh saksi pasangan calon presiden, saksi-saksi dari partai politi
Senin, 13 Mei 2019 16:00 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan menilai usulan membentuk tim pencari fakta atau panitia khusus kecurangan Pemilu yang diutarakan oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon terlalu prematur dan merusak prinsip negara hukum.

Menurutnya, saat ini Pemilu masih berjalan sebagaimana mestinya. Ia menjelaskan, penghitungan suara pun dilakukan secara berjenjang dan disaksikan oleh seluruh saksi pasangan calon presiden, saksi-saksi dari partai politik pengusung dari masing-masing pasangan, pengawas TPS serta pemantau Pemilu.

Baca:Partai dan TKN: TGPF Kecurangan Pilpres Tidak Diperlukan

Politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan, pada saat para saksi telah menandatangani berita acara hasil penghitungan suara, maka tidak diketemukan fakta kecurangan, pelanggaraan atau penyimpangan.

Lah kok sekarang diusulkan tim pencari fakta kecurangan? Dimana logika akal sehatnya? Negara maupun hukum negara serta alat kelengkapan negara telah memfasilitasi begitu banyak ruang dan waktu untuk memastikan hadirnya Pemilu jujur, adil dan demokrasi sehat, jelas Arteria kepada Gesuri.id, Senin (13/5).

Baca juga :