Ikuti Kami

Tim Pencari Fakta Prematur, Rusak Prinsip Negara Hukum

Penghitungan suara pun dilakukan secara berjenjang dan disaksikan oleh seluruh saksi pasangan calon presiden, saksi-saksi dari partai politi

Tim Pencari Fakta Prematur, Rusak Prinsip Negara Hukum
Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan menilai usulan membentuk tim pencari fakta atau panitia khusus kecurangan Pemilu yang diutarakan oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon terlalu prematur dan merusak prinsip negara hukum.

Menurutnya, saat ini Pemilu masih berjalan sebagaimana mestinya. Ia menjelaskan, penghitungan suara pun dilakukan secara berjenjang dan disaksikan oleh seluruh saksi pasangan calon presiden, saksi-saksi dari partai politik pengusung dari masing-masing pasangan, pengawas TPS serta pemantau Pemilu.

Baca: Partai dan TKN: TGPF Kecurangan Pilpres Tidak Diperlukan

Politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan, pada saat para saksi telah menandatangani berita acara hasil penghitungan suara, maka tidak diketemukan fakta kecurangan, pelanggaraan atau penyimpangan. 

"Lah kok sekarang diusulkan tim pencari fakta kecurangan? Dimana logika akal sehatnya? Negara maupun hukum negara serta alat kelengkapan negara telah memfasilitasi begitu banyak ruang dan waktu untuk memastikan hadirnya Pemilu jujur, adil dan demokrasi sehat," jelas Arteria kepada Gesuri.id, Senin (13/5).

Kalaupun ada kecurangan oleh hukum positif yang ada, lanjut Arteria, mereka diberikan kesempatan untuk menyatakan keberatan dan wajib hukumnya dilakukan pemulihan kualitas demokrasi seketika.

"Tapi faktanya kan mayoritas saksi-saksi mereka sepakat, bahkan menandatangani rekap hasil hitung," ujarnya.

"Seharusnya mereka saat ini tidak lagi dalam posisi mencari, tapi sudah menghadirkan fakta telah terjadinya kecurangan, fakta dimana mereka telah berkeberatan akan tetapi keberatan mereka tidak diperhatikan oleh KPU maupun Pengawas Pemilu," papar Arteria.

Arteria menekankan, semua tuduhan tersebut harus ada bukti tertulis yang didukung dokumen bukti elektronik semacam jejak rekam digital terkait hal tersebut.

Lebih lanjut, Politisi asal Jawa Timur ini mengajak semua pihak untuk berfikir obyektif dan menjunjung tinggi sportifitas. "Ya paling tidak harus waras dalam berpikir dan bertindak," pungkasnya.

Ia berpesan, sebagai negara hukum, jika mendapatkan temuan pelanggaran maka laporkan sesuai tatanan yang berlaku.

Baca: 

"Saat ini oleh hukum, negara diberikan kanal yang sangat konstitusional, yakni mengajukan permohonan keberatan tentang hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi. Pergunakanlah itu sehebat-hebatnya, sekuat-kuatnya dan sehormat-hormatnya," papar Arteria.

"Perlihatkan kepada rakyat bahwa kontestasi Pemilu dan rel demokrasi adalah konsensus kebangsaan yang sakral, yang harus diselesaika di ruang yang terhormat dan bermartabat sebagai penghargaan atas wujud daulat rakyat," tandasnya.

Quote