Tjahjo Tegaskan Pemilu 2019 Tak Gunakan e-Voting

UU tentang Pemilu sudah menyebutkan dengan jelas dan tegas, bahwa suara sah adalah dengan cara mencoblos.
Rabu, 12 September 2018 11:23 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Malang, Gesuri.id - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa pemilihan menggunakan e-Voting tidak akan digunakan pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2019. Penegasan ini disampaikan sejalan dengan munculnya informasi yang mengarah fitnah mengenai e-Voting akan digunakan pada Pemilu Serentak 2019.

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah sangat jelas dan tegas, bahwa suara sah adalah dengan cara mencoblos. Tidak diatur mengenai e-Voting, jadi tidak mungkin Pemilu 2019 pakai e-Voting, terang Mendagri, Selasa (11/9).

Baca: Tekad Tjahjo Kawal Pemilu Bermartabat

Selain meluruskan mengenai e-Voting, Mendagri juga menjelaskan informasi seputar sistem pemilihan menggunakan Noken. Sistem ini diketahui sebagai sistem yang digunakan dalam Pemilu khusus untuk wilayah Papua.

Penggunaan sistem noken ini selanjutnya diakui dan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) bukan oleh Pemerintah. Sistem Noken hanya berlaku untuk daerah atau Tempat Pemungutan Suara (TPS) tertentu dan hanya diperbolehkan pada penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Papua.

Baca juga :