TKN Pertanyakan Kekhawatiran Tim Hukum 02

Tim 02 memaksakan perlindungan karena merasa tidak aman bagi para saksi dan ahli.
Sabtu, 15 Juni 2019 18:06 WIB Jurnalis - Gabriella Thesa Widiari

Jakarta, Gesuri.id - Tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno meminta Mahkamah Konstitusi untuk memberikan perlindungan saksi dan ahli karena kekhawatiran adanya intervensi dari pihak capres inkumben. Menanggapi hal itu, Wakil Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Maruf Amin, Verry Surya Hendrawan justru mempertanyakan kekhawatiran tersebut.

Baca:Soal Dana Kampanye, TKN: Tim 02 Hanya Mencari Kesalahan

Kalau tujuannya ada kekhawatiran adanya intervensi dan rasa tidak aman terhadap saksi dan ahli kami mempertanyakan, ujar Verry saat dihubungi wartawan, Sabtu (15/6).

Verry menilai, jika pihak 02 memaksakan adanya perlu perlindungan karena adanya rasa tidak aman bagi para saksi dan ahli yang akan dihadirkan pada sidang gugatan sengketa Pilpres 2019, itu sama saja menuduh aparat keamanan gagal memberikan perlindungan kepada warga negara.

Kemudian, kalau menunjukan adanya intervensi, kami mempertanyakan ini intervensi dari mana. Karens kami yakin para saksi dan ahli adalah orang-orang yang punya integritas, militansi, dan paham betul apa yang disampaikan dan menjadi konsekuensi logis dan hukum atas apa yang disampaikan, papar Verry.

Baca juga :