Ikuti Kami

TKN Pertanyakan Kekhawatiran Tim Hukum 02

Tim 02 memaksakan perlindungan karena merasa tidak aman bagi para saksi dan ahli.

TKN Pertanyakan Kekhawatiran Tim Hukum 02
Ketua tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 Yusril Ihza Mahendra selaku pihak terkait mengikuti sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). Sidang PHPU Pilpres 2019 itu akan dilanjutkan pada Selasa (18/6/2019) dengan agenda mendengar jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan Bawaslu. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.)

Jakarta, Gesuri.id - Tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno meminta Mahkamah Konstitusi untuk memberikan perlindungan saksi dan ahli karena kekhawatiran adanya intervensi dari pihak capres inkumben. Menanggapi hal itu, Wakil Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Verry Surya Hendrawan justru mempertanyakan kekhawatiran tersebut.

Baca: Soal Dana Kampanye, TKN: Tim 02 Hanya Mencari Kesalahan

"Kalau tujuannya ada kekhawatiran adanya intervensi dan rasa tidak aman terhadap saksi dan ahli kami mempertanyakan," ujar Verry saat dihubungi wartawan, Sabtu (15/6).

Verry menilai, jika pihak 02 memaksakan adanya perlu perlindungan karena adanya rasa tidak aman bagi para saksi dan ahli yang akan dihadirkan pada sidang gugatan sengketa Pilpres 2019, itu sama saja menuduh aparat keamanan gagal memberikan perlindungan kepada warga negara.

"Kemudian, kalau menunjukan adanya intervensi, kami mempertanyakan ini intervensi dari mana. Karens kami yakin para saksi dan ahli adalah orang-orang yang punya integritas, militansi, dan paham betul apa yang disampaikan dan menjadi konsekuensi logis dan hukum atas apa yang disampaikan," papar Verry.

Meskipun demikian, TKN akan mendukung langkah tim hukum 02 untuk memberikan perlindungan kepada saksi dan ahli yang akan dihadirkan dalam sidang lanjutan. Apalagi hal tersebut sudah tertuang dalam Undang-Undang nomor 31 tahun 2014 tentang perlndungan saksi dan korban.

Lebih lanjut, Verry meyakini semua pihak akan mendukung jalannya persidangan gugatan sengketa Pilpres 2019 dengan baik dan beradab. "Dan kami pun dr 01 ingin dan yakin menang dengan cara-cara yang beradab pula," pungkasnya.

Sebelumnya, permintaan perlindungan saksi dan ahli diminta oleh Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto (BW) kepada MK pada saat pembacaan permohonan di sidang perdana gugatan sengketa Pilpres. Permohonan itu diajukan karena ada kekhawatiran akan adanya intervensi dari calon presiden (capres) pejawat. BW berpendapat, petahana mempunyai potensi menggunakan seluruh sumber dayanya.

Baca: Tim Hukum Prabowo Sembarangan Kutip Karya Peneliti

"Dalam menghadapi sistem, di mana rezim kekuatan berkuasa maka keamanan dan saksi menjadi bagian penting. Maka nanti ketika kami ajukan itu, apakah MK mau menjamin keselamatan saksi itu," kata Bambang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (14/6).

Alasan lain yang menjadi pertimbangan dimintanya peindungan saksi oleh BW menyusul adanya potensi proses pemeriksaan di MK tidak bisa seluas-luasnya memberi akses keadilan.

Quote