Soal Cakada Pemenang Tersangka, Ini Penjelasan Tjahjo

Menurut Tjahjo, jika sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, baru kepala daerah bersangkutan dilakukan pemberhentian.
Sabtu, 30 Juni 2018 10:59 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan semua calon kepala daerah yang menyandang status tersangka ataupun terdakwa suatu kasus, namun perolehan suaranya tertinggi dalam Pilkada tetap dilantik sepanjang kasusnya belum mempunyai kekuatan hukum tetap.

Tersangka calon pilkada yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap, akan dilantik sesuai jadwal pelantikan yang telah ditentukan. Posisinya bisa berubah kalau sudah ada kekuatan hukum tetap, ujar Tjahjo Kumolo di Jakarta Jumat (29/6).

Baca: Tjahjo Nilai Partisipasi Masyarakat dalam Pilkada Bagus

Tjahjo menambahkan, jika sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, baru kepala daerah bersangkutan dilakukan pemberhentian.

Tahun-tahun silam juga demikian, ada yang dilantik ditahanan, begitu ada keputusan hukum tetap bersalah ya langsung diberhentikan, ujar politisi PDI Perjuangan itu.

Baca juga :