Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Giri Ramanda Nazaputra Kiemas, menegaskan PDI Perjuangan tetap konsisten menolak wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak langsung melalui DPRD dan memilih mempertahankan mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat.
“PDI Perjuangan sampai hari ini masih konsisten menolak pilkada yang kepala daerahnya dipilih oleh DPRD,” kata Giri, Sabtu (24/1/2026).
Ia menjelaskan bahwa pembahasan terkait mekanisme pilkada saat ini memang ditunda seiring dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur bahwa pelaksanaan pilkada serentak berikutnya baru akan berlangsung pada 2031.
“Kalau kita lihat jadwal MK, pilkada itu masih 2031. Artinya masih ada waktu cukup panjang untuk dibahas. Karena itu sementara ini pembahasannya ditunda,” jelasnya.
Menurut Giri, hasil perembukan antara pimpinan Komisi II DPR RI dan pimpinan DPR RI telah menyepakati bahwa fokus legislasi dalam waktu dekat diarahkan pada revisi Undang-Undang Partai Politik dan Undang-Undang Pemilu untuk menyongsong Pemilu Legislatif 2029.
“Yang kita kejar sekarang adalah kepastian hukum untuk pemilu legislatif. Tahun 2027 harus sudah jelas, apakah menggunakan undang-undang baru atau masih undang-undang lama, karena KPU akan mulai tahapan pemilu sekitar 28 bulan sebelum hari pemungutan suara,” jelasnya.
Ia menambahkan, revisi Undang-Undang Pemilu telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2026. Saat ini, Komisi II DPR masih menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang nantinya akan menjadi bahan pembahasan dan dikritisi oleh seluruh fraksi.
Salah satu isu krusial yang dipastikan mengemuka dalam revisi tersebut adalah sistem pemilu legislatif, apakah tetap menggunakan sistem proporsional terbuka, beralih ke proporsional tertutup, atau menggunakan sistem campuran.
Terkait hal itu, Giri menegaskan bahwa PDI Perjuangan telah memiliki sikap politik yang jelas mengenai sistem pemilu.
“Dalam kongres partai, sikap PDI Perjuangan adalah mendukung sistem proporsional tertutup,” tegasnya.
Menurutnya, sistem proporsional tertutup dinilai lebih sesuai dengan kondisi Indonesia karena dapat memudahkan pemilih, meminimalisasi konflik antarcalon legislatif, serta mengurangi gesekan politik baik di internal partai maupun di tengah masyarakat.
Meski demikian, Giri menekankan bahwa penerapan sistem tersebut tetap harus dilakukan secara transparan agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan publik.
“Daftar calon harus diumumkan secara jelas. Kalau PDIP dapat lima kursi, maka harus jelas siapa nomor satu sampai lima. Jangan sampai masyarakat merasa membeli kucing dalam karung,” pungkasnya.

















































































