Terbukti Menang, Sahto Tetap Dilantik

Sahto unggul telak atas pesaingnya, Margiono-Eko Prisdianto (Mardiko) dengan persentase 61 dibanding 39 persen.
Jum'at, 29 Juni 2018 10:28 WIB Jurnalis - Alphan Dwi Cahyo

Jakarta, Gesuri.id - Calon Bupati-Wakil Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo-Maryoto (Sahto) bakal dilantik jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pasangan yang diusung PDI Perjuangan tersebut sebagai pemenang.

Orang tersangka kan belum incraht, tetap dilantik. Ini kan andai, baru versi quick count. Andai menang setelah penetapan calon oleh KPU, maka yang bersangkutan tetap dilantik sebagai bupati, dipinjam saja sama nanti petugas, kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar di Jakarta, Kamis (28/6).

Baca: Real Count KPU, Sahto Menang Telak

Menurutnya, tindakan administratif lanjutan hanya bisa dilakukan ketika ada kekuatan hukum tetap. Nantinya, wakil bupati akan ditunjuk menjadi kepala daerah menggantikan Syahri.

Sebagaimana diwartakan, Sahto unggul telak atas pesaingnya, Margiono-Eko Prisdianto (Mardiko) dengan persentase 61 dibanding 39 persen berdasar hasil real count KPU Tulungagung maupun Desk Pilkada Pemkab Tulungagung.

Baca juga :