Jakarta, Gesuri.id - Ketua Ikatan Aktivis 98 Immanuel Ebenezer resmi melaporkan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun kePolda Metro Jayaterkait aduan keKPKsoalGibranRakabumingRakadan KaesangPangarep, baru-baru ini.
Immanuel yang dikenal sebagaiKetua Umum Relawan Jokowi Mania itu mengatakan pihaknya melaporkan Ubedillah dengan Pasal 317 KUHP tentang pengaduan fitnah.
Baca:LaporanUbedilahke KPK, Gibran: Kalau Salah, Kami Siap
Terkait adanya langkah Imanuel melaporkan Ubedilah Badrun ini, aktivis 98 Simson Simanjuntak mendukung penuh upaya pelaporanyang dilakukan oleh Imanuel Ebenezer terhadap Ubedilah Badrun kepada penegak hukum.