Jakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, meminta minum di tengah pembacaan sidang uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI yang digelar di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (9/10/2025).
Di tengah memberikan keterangan sebagai perwakilan legislatif, Utut tiba-tiba meminta izin kepada majelis MK untuk minum karena merasa haus.
Lantas, bagaimana aturan persidangan di MK terkait dengan makan dan minum di persidangan?
Aturan ini tertuang dalam Pasal 9 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Persidangan Mahkamah Konstitusi.
Dalam Pasal 9 Ayat 5 dijelaskan larangan bagi pengunjung sidang yang juga berlaku untuk pihak terkait, saksi, dan ahli dalam persidangan.