Utut Adianto Diizinkan Minum Oleh Ketua MK Saat Sidang

Di tengah memberikan keterangan sebagai perwakilan legislatif, Utut tiba-tiba meminta izin kepada majelis MK untuk minum karena merasa haus.
Senin, 13 Oktober 2025 06:16 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, meminta minum di tengah pembacaan sidang uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI yang digelar di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (9/10/2025).

Di tengah memberikan keterangan sebagai perwakilan legislatif, Utut tiba-tiba meminta izin kepada majelis MK untuk minum karena merasa haus.

Lantas, bagaimana aturan persidangan di MK terkait dengan makan dan minum di persidangan?

Aturan ini tertuang dalam Pasal 9 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Persidangan Mahkamah Konstitusi.

Dalam Pasal 9 Ayat 5 dijelaskan larangan bagi pengunjung sidang yang juga berlaku untuk pihak terkait, saksi, dan ahli dalam persidangan.

Baca juga :