Kedaulatan Rakyat Pemilu Wujud Kedaulatan Pancasila-UUD'45

Perwujudan kedaulatan rakyat yang aspiratif, berkulitas, dan bertanggung jawab berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
Selasa, 26 Juni 2018 15:26 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Setelah mengakhiri masa kampanye sejak 15 Februari hingga 23 Juni 2018 dan masa tenang tiga hari setelahnya, kini giliran rakyat menentukan pilihan untuk menyambut 171 kepala daerah baru pada hari pemungutan suara, Rabu 27 Juni 2018.

Kedaulatan rakyat Pemilu merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat yang aspiratif, berkulitas, dan bertanggung jawab berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

Baca:Diminta Teduhkan TensiPilkada, Ulama Malah DukungJokowi

Pemilu juga menjadi sarana pelaksana kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Di sinilah rakyat pemilih mesti cerdas dalam mempertimbangkan dan menentukan pilihannya agar jangan sampai memberikan suara kepada pemimpin yang diragukan integritas dan kualitasnya.

Baca juga :