Pasal 33 UUD 1945: Jebakan atau Tujuan?

Oleh: Dr. Harris Turino, S.T., S.H., M.Si., M.M. - Kapoksi PDI Perjuangan Komisi XI DPR RI
Minggu, 14 Juni 2026 17:05 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Pasal 33 UUD 1945 sejak lama diposisikan sebagai kitab suci ekonomi bangsa Indonesia. Di dalamnya terkandung cita-cita luhur tentang bagaimana negara harus hadir mengelola kekayaan alam demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Bagi banyak kalangan nasionalis, pasal ini bukan sekadar norma hukum, melainkan manifesto ideologis yang lahir dari pergulatan panjang para pendiri bangsa terhadap kolonialisme dan eksploitasi ekonomi.

Karena itu, ketika Presiden Prabowo Subianto berulang kali mengangkat kembali semangat Pasal 33 dalam pidato-pidatonya, publik sebenarnya memahami pesan yang ingin disampaikan. Ada keinginan kuat agar negara tidak hanya menjadi penonton di tengah melimpahnya sumber daya alam Indonesia. Negara ingin hadir mengambil kendali dan memastikan keuntungan dari kekayaan nasional benar-benar kembali kepada rakyat. Secara moral dan historis, gagasan itu tentu sulit dibantah.

Namun persoalannya bukan terletak pada cita-citanya, melainkan pada cara menerjemahkan cita-cita tersebut ke dalam kebijakan konkret. Di sinilah perdebatan besar mulai muncul. Pasal 33 dapat menjadi tujuan mulia jika dijalankan dengan tata kelola yang sehat, transparan, dan profesional. Tetapi Pasal 33 juga dapat berubah menjadi jebakan apabila dipakai sebagai legitimasi untuk memperluas dominasi negara secara berlebihan tanpa memperhatikan kepastian hukum, efisiensi ekonomi, dan kepercayaan pasar.

Antara Nasionalisme dan Kecemasan Pasar

Beberapa kebijakan pemerintah memunculkan sinyal bahwa negara ingin mengambil posisi jauh lebih dominan dalam pengelolaan ekonomi nasional. Di antaranya adalah pembentukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), pembatasan kuota produksi mineral, pengetatan pengelolaan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA), hingga wacana ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia. Seluruh kebijakan tersebut memiliki satu benang merah, yaitu penguatan kontrol negara terhadap sumber daya strategis.

Baca juga :