Ikuti Kami

Charles Honoris Dorong Putusan MK soal MBG Diterapkan pada APBN 2027

MK sudah memberikan tafsir yang jelas dalam putusannya bahwa anggaran makan bergizi tidak boleh diambil daru pos anggaran pendidikan.

Charles Honoris Dorong Putusan MK soal MBG Diterapkan pada APBN 2027
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris.

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris mendorong putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) diterapkan pada penyusunan APBN Tahun Anggaran 2027.

Menurut dia, MK sudah memberikan tafsir yang jelas dalam putusannya bahwa anggaran makan bergizi tidak boleh diambil daru pos anggaran pendidikan. Oleh karena itu, pemerintah perlu segera menerapkan perintah Mahkamah.

"Kalau kita mau taat konstitusi, kita tidak mau melanggar konstitusi, maka putusan MK harus segera diterapkan, yaitu dianggarkan di tahun 2027. Bahkan, kalau perlu, dibuat APBN Perubahan di tahun 2026," ucap Charles ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin.

Baca: Ini 3 Faktor yang Membuat Ganjar Pranowo Menjadi Capres Terkuat!

Penerapan putusan tersebut tergantung kebijakan pemerintah. Mengingat sisa waktu pengesahan rancangan APBN 2027, legislator bidang jaminan sosial itu mengharapkan pemerintah dapat melakukan penyesuaian segera.

"Pemerintah sebagai pengelola dari pemerintahan ini tentu kita harapkan untuk bisa taat konstitusi dan segera menerapkan apa yang sudah diputuskan oleh MK," tuturnya.

Dia menilai putusan MK merupakan momentum bagi Badan Gizi Nasional (BGN) mendesain ulang program MBG, mulai dari mengevaluasi penerima manfaat hingga pengelola dapur. Dengan evaluasi tersebut, anggaran program akan berkurang.

Komisi IX, sebut dia, belum membahas putusan tersebut secara menyeluruh. Namun, Charles meyakini seluruh fraksi partai politik mendukung pemfokusan ulang anggaran MBG agar lebih efektif dan efisien.

Dia pun mengatakan pihaknya tidak menginginkan apa yang terjadi pada periode kepemimpinan BGN sebelumnya kembali terulang.

"Kami tentu tidak ingin melihat lagi apa yang pernah terjadi di periode yang sebelumnya, belanja yang ugal-ugalan, belanja motor dengan jumlah yang besar tidak tepat sasaran, bahkan harganya pun terindikasi di-markup (digelembungkan) dengan luar biasa," kata Charles.

Sebelumnya, MK lewat putusan nomor 40/PUU-XXIV/2026 menyatakan anggaran program MBG harus dipisah dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. MK menyatakan program makan bergizi bukan merupakan komponen utama pendidikan.

Mahkamah, sebagaimana amar putusannya, memerintahkan pemisahan tersebut berlaku paling lambat dalam APBN Tahun Anggaran 2028 atau paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan pada Kamis (30/7).

Dalam pertimbangan, MK menegaskan bahwa alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen yang diamanatkan konstitusi dimaksudkan untuk memenuhi pembiayaan komponen utama pendidikan.

Komponen utama pendidikan yang dimaksud Mahkamah, yaitu peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan.

Baca: Ganjar Bangga dengan Kualitas Bahan Aspal Karya Anak Bangsa

"Pembiayaan atas komponen utama tersebut tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG," demikian pertimbangan MK dinukil dari salinan putusan.

MK menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 berdampak pada tidak terpenuhinya prinsip mandatory spending yang diamanatkan Pasal 31 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.

MK mengabulkan sebagian permohonan Yayasan Taman Belajar Nusantara, Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, Muhammad Jundi Fathi Rizky, Rikza Anung Andita Putra, Sa’ed, dan Indra Kusuma.

Quote