Jakarta, Gesuri.id — Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menyampaikan duka cita mendalam atas tragedi kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 di Perairan Utara Sumenep, Madura.
Rieke menegaskan bahwa musibah ini tidak boleh dipandang sebagai kecelakaan laut biasa, melainkan dugaan kelalaian serius yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Menurut Rieke, hak atas rasa aman dan hak hidup warga negara yang dijamin oleh konstitusi telah terabaikan dalam insiden yang menimpa kapal berpenumpang 271 orang tersebut.
Baca: Kisah Perjuangan Ganjar dari Mahasiswa Sampai Jadi Capres
"Tragedi ini tidak boleh dilihat sebagai kecelakaan laut biasa, melainkan kelalaian serius yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), terutama hak atas rasa aman dan hak hidup warga negara yang dijamin konstitusi," tegas Rieke dalam pernyataan sikapnya.
Politikus PDI Perjuangan ini menilai dugaan kebakaran—yang dipicu korsleting listrik dari truk bermuatan plastik—mengindikasikan lemahnya sistem proteksi kebakaran dan pemeriksaan muatan di atas kapal.
Atas dasar tersebut, Rieke menyampaikan sejumlah desakan tegas kepada pihak-pihak terkait:
- Penegakan Hukum Pidana: Mendesak Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) bersama Kepolisian melakukan investigasi mendalam atas dugaan pidana. Otoritas pelayaran dan korporasi dinilai wajib memikul akuntabilitas hukum sesuai Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa.
- Pencarian Tanpa Batas Waktu: Meminta Tim SAR Gabungan mengoptimalkan pencarian puluhan korban yang masih hilang tanpa dibatasi formalitas waktu operasional.
Baca: Ganjar Bangga dengan Kualitas Bahan Aspal Karya Anak Bangsa
- Transparansi Manifes & Hak Korban: Desak PT Atosim Lampung Pelayaran untuk membuka data manifes penumpang secara transparan demi kepastian keluarga korban, serta menjamin pemberian santunan dan ganti rugi secara cepat dan adil.
- Audit Total & Pencabutan Izin: Meminta Kementerian Perhubungan melakukan audit total terhadap kelayakan seluruh armada milik perusahaan pelayaran tersebut.
"Jika terbukti melanggar standar keselamatan publik, izin operasi maskapai wajib dicabut demi memberikan efek jera," pungkas Rieke.
Berdasarkan data awal, insiden kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 ini mengakibatkan lima orang meninggal dunia dan 41 penumpang lainnya masih dalam pencarian.

















































































