Jakarta, Gesuri.id — DPR RI mendorong pemerintah untuk mempercepat pemisahan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari dana pendidikan.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati, meminta agar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hal tersebut sudah diimplementasikan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2027.
Meski MK memberikan tenggat penyesuaian hingga APBN 2028, Esti menilai putusan ini harus dieksekusi secepat mungkin demi memprioritaskan peningkatan kualitas pendidikan nasional.
Baca: Ini 3 Faktor yang Membuat Ganjar Pranowo Menjadi Capres Terkuat!
"Semaksimal mungkin diupayakan bisa berlaku mulai tahun anggaran 2027. Ini menjadi harapan besar bagi dunia pendidikan agar kita dapat fokus meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM)," ujar Esti di Jakarta, Senin.
Esti menegaskan, alokasi anggaran pendidikan yang mencapai 20 persen dari APBN seharusnya dikembalikan pada fungsi utamanya. Dana tersebut idealnya difokuskan untuk membenahi sarana dan prasarana sekolah, meningkatkan kesejahteraan guru, dosen, dan tenaga kependidikan secara merata, serta memperkuat kualitas peserta didik dari jenjang dasar hingga perguruan tinggi.
Menurutnya, optimalisasi dana pendidikan sangat mendesak untuk menjawab berbagai tantangan global yang makin kompleks.
"Indonesia sedang menghadapi perubahan besar, mulai dari transformasi digital, perkembangan kecerdasan buatan (artificial intelligence), ekonomi hijau, hingga persaingan global yang makin ketat," ungkapnya.
Dalam situasi ini, Esti menilai sistem pendidikan tidak boleh lagi hanya sekadar mencetak lulusan formal. Lebih dari itu, pendidikan harus melahirkan generasi yang memiliki kemampuan berpikir kritis, literasi digital, kreativitas, adaptabilitas, serta karakter yang kuat.
"Membangun SDM unggul harus dimulai dari pendidikan anak-anak karena pendidikan adalah modal dasar pembangunan nasional. Reformasi pendidikan harus bergeser dari orientasi administratif menuju pembangunan kualitas SDM," tegas Esti.
Baca: Empat Keberhasilan Ganjar Pranowo Selama Menjadi Gubernur
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemerintah dan DPR RI untuk mengeluarkan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari porsi anggaran pendidikan di APBN.
Keputusan tersebut tertuang dalam putusan uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 (Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026) yang dibacakan di Jakarta pada Kamis (30/7).
Mengingat siklus penyusunan anggaran negara dilakukan satu tahun sekali, MK memberikan masa transisi bagi pemerintah dan DPR untuk memisahkan alokasi dana MBG dari anggaran pendidikan paling lambat pada APBN 2028.

















































































