Republik Versus Dinasti Politik

Oleh: Anggota Komisi II DPR RI; Ketua Pansus (Panitia Khusus) DPR RI Bidang RUU Otsus Papua (2021), Komarudin Watubun. 
Senin, 12 Februari 2024 15:29 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - BUKU The World: A Family History of Humanity, karya ahli sejarah dan novelis Simon Sebag Montefiore (2022), meraih anugerah best-seller atau buku paling laris tahun 2023. Isi buku ini menyebut satu hal yang sama dari sejarah manusia sejak zaman batu (stone age) hingga era drone (drone age), yakni jejak tahta-kuasa-keluarga atau dinasti-politik (dynasty-rule) di benua Asia, Afrika, Eropa, dan Amerika.

This book puts the family and families back into the heart of history, papar Peter Frankopan, penulis buku sangat-laris Silk Roads (2018). Selama ini, setiap dinasti politik menghadapi satu ujian sangat berat yakni suksesi atau pergantian pimpinan.

Montefiore menulis bahwa hanya sedikit dinasti-politik lulus ujian suksesi; sebab suksesi lazim terjadi melalui skandal, intrik, previlese, seks, kisah cinta-perkawinan, insest, pembunuhan, rivalitas, pengkianatan, kekerasan, racun, kebiadaban, kekejaman, zinah, huru-hara, kaos hingga suksesi berdarah.

Jejak suksesi tahta-dinasti itu, misalnya, terjadi pada dinasti Hongwu (Tiongkok), Ewuare Raja Benin, Sayyida al-Hurra (Maroko), Caesars dan Medicis (Italia), Incas (Kolumbia), Ottoman (Turki), Mughal (Asia Selatan), Bonaparte (Perancis), Habsburg (Jerman), Zulus (Zulu), Churchills (Inggris), Bushs dan Kennedys (Amerika Serikat), Castros (Cuba), Nehrus (India), Pahlavi (Iran), Kenyattas (Kenya), Saudi (Arab), Kims (Korea), Assads (Suriah), hingga Vladimir Putin (Rusia) dan Volodymyr Zelensky (Ukraina) saat ini.

Sejak tahun 2015, isu dinasti politik meraih perhatian masyarakat di Indonesia. Awal Juli 2015, Mahkamah Konstitusi (MK) merilis keputusan terhadap perkara Nomor 33/PUU-XIII/2015. Isinya ialah Pasal 7 huruf r UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota bertentangan dengan Pasal 28 J ayat (2) UUD 1945. Bahwa dalam melaksanakan hak dan kebebasannya, warga negara mengakui hak dan kebebasan orang lain, sesuai ketentuan UU.

Baca juga :