Ikuti Kami

Aria Bima Desak Prabowo-Puan Bertemu Bahas Putusan MK 135 Soal Pemisahan Pemilu

Aria: Mumpung kita mau 17 Agustusan dan nanti juga ada rapat paripurna antarlembaga.

Aria Bima Desak Prabowo-Puan Bertemu Bahas Putusan MK 135 Soal Pemisahan Pemilu
Presiden Prabowo Subianto dan Ketua DPR RI Puan Maharani.

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Aria Bima, mendorong agar Presiden Prabowo Subianto dan Ketua DPR RI Puan Maharani segera menggelar pertemuan guna membahas secara mendalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan Pemilu nasional dan daerah.

"Mumpung kita mau 17 Agustusan dan nanti juga ada rapat paripurna antarlembaga, sebaiknya diprakondisikan. Dan Pak Prabowo atau Ketua DPR RI [Puan Maharani] sebaiknya melakukan langkah-langkah konsultasi antarlembaga negara, supaya tidak menjadi wacana publik yang buruk," kata Aria Bima, Senin (7/7).

Menurut Aria, pertemuan antarlembaga tinggi negara sangat penting dilakukan untuk menghindari terjadinya perdebatan publik yang tidak konstruktif terkait putusan tersebut.

"Bagaimana pertemuan antar lembaga tinggi negara ini diperlukan supaya tidak bias dan tidak saling bersengketa atau bertabrakan di publik. Saya kira itu adalah langkah baik mumpung kita mau 17 Agustusan," ucapnya.

Lebih lanjut, Aria Bima mengungkapkan bahwa PDI Perjuangan saat ini masih mengkaji dampak dan konsekuensi dari putusan MK tersebut. Kajian dilakukan secara mendalam oleh tim khusus yang dipimpin oleh Ganjar Pranowo.

"PDI Perjuangan, karena sifatnya ini hal yang menyangkut strategis dan juga menyangkut ideologis, maka sampai hari ini masih dikaji oleh Pak Ganjar Pranowo yang membidangi pemerintahan daerah dan otonomi daerah," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, partainya belum menetapkan sikap resmi atas putusan tersebut. Namun demikian, Aria menekankan pentingnya menjunjung tinggi prinsip konstitusionalisme.

"Sampai hari ini PDI Perjuangan belum ada opsi. Tapi konstitusianitas yang merupakan bagian daripada konstitusianisme. Kita ini kan harus menjalankan konstitusi. Dan bagaimana makam konstitusi ini undang-undang menyatakan di situ adalah pertama dan terakhir. Itu final," jelasnya.

Aria juga menyoroti sejumlah opsi yang beredar di ruang publik, termasuk usulan masa transisi dua hingga dua setengah tahun bagi anggota DPRD, sebagaimana disampaikan oleh eks Ketua MK Jimly Asshiddiqie. Namun ia menilai, hal tersebut masih perlu kajian hukum yang kuat.

"Bagaimana sandaran sih kalau ada perpanjangan DPRD selama 2,5 tahun itu? Payung konstitusinya apa? Payung hukumnya seperti apa? Itu salah satu kenapa PDI Perjuangan tidak reaktif langsung berikan komentar," pungkasnya.

Quote