Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Romy Soekarno, mengusulkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai memikirkan transformasi pemilu berbasis digital dengan menerapkan sistem electronic voting (e-voting).
Menurutnya, penggunaan teknologi dalam proses pemilu sudah bukan lagi sekadar wacana futuristik, melainkan kebutuhan strategis.
Hal itu disampaikan Romy dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama KPU dan Bawaslu di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (7/7/2025).
"Saya ingin KPU untuk bisa berpikir teknokratik bahwa demokrasi 5.0 itu perlu nggak sih buat Indonesia? Contohnya transformasi menuju e-voting," kata Romy.
Romy menilai e-voting dapat mulai diterapkan di Indonesia pada Pemilu 2029. Ia mengatakan teknologi seperti face recognition, sidik jari, dan e-KTP bisa dikombinasikan untuk proses verifikasi pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Ia menjelaskan, dalam sistem e-voting, pemungutan suara dilakukan melalui tablet yang disediakan di TPS. Setiap pemilih yang telah diverifikasi dapat langsung memilih hanya dengan menyentuh layar.
Setelah pemilih menentukan pilihan, kata Romy, akan tercetak lima lembar bukti suara masing-masing untuk KPU, Bawaslu, DKPP, Kemendagri, dan saksi partai. Hasil pemilihan kemudian langsung masuk ke server pusat secara real-time tanpa proses input manual.
Romy juga menyebutkan bahwa sistem ini dapat menghemat anggaran secara signifikan. Penggunaan teknologi akan memangkas pengeluaran, terutama dalam hal logistik dan percetakan surat suara.
"Karena kan saya melihat zaman dulu itu kertas banyak sekali yang menjadi titik curang. Sehingga 100% dari kecurangan kertas dapat dihindari," ungkapnya.
Lebih lanjut, Romy menyoroti pentingnya kesiapan infrastruktur sebagai prasyarat utama implementasi e-voting.
Ia mengusulkan pembentukan tim kerja tripartit antara KPU, Bawaslu, dan Komisi II DPR RI untuk menyusun peta jalan (roadmap) menuju pelaksanaan e-voting pada Pemilu 2029.
Romy juga mendorong agar uji coba e-voting dilakukan di sejumlah provinsi mulai 2027, diiringi dengan penyusunan regulasi perlindungan data, penguatan SDM digital di tubuh penyelenggara pemilu, serta peningkatan literasi politik digital, khususnya untuk generasi muda.