Mahasiswa Penganut Khilafah Bisa Dikeluarkan dari Kampus 

Ideologi Khilafah Islamiyah sudah terlarang seiring dengan dibubarkannya HTI yang menganut ideologi tersebut pada 2017.
Sabtu, 07 September 2019 12:00 WIB Jurnalis - Hiski Darmayana

Jakarta, Gesuri.id - Bendahara Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Nasyirul Falah Amru menegaskan pihak rektorat universitas bisa mengeluarkan mahasiswanya yang sudah terpapar ideologi Khilafah dan tak mau merubah haluan ideologinya.

Sebab ideologi Khilafah Islamiyah sudah terlarang di negeri ini, seiring dengan dibubarkannya organisasi yang menganut ideologi tersebut pada 2017, yakni Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Baca:Gembong: Pemprov DKI Tak Boleh Undang Organisasi Terlarang

Hal itu dikatakan pria yang akrab disapa Gus Falah itu, dalam rangka merespon dikeluarkannya seorang mahasiswa bernama Hikma Sanggala dari kampusnya, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari.

Hikma di Drop Out (DO) dari kampusnya berdasarkan Keputusan Rektor IAIN Kendari Nomor 0653 Tahun 2019 Tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Sebagai Mahasiswa IAIN Kendari. Di antara yang menjadi dasar pemberhentian tersebut adalah karena Hikma berafiliasi dengan paham radikalisme yang bertentangan dengan ajaran Islam dan nilai-nilai kebangsaan, serta terbukti sebagai anggota, pengurus dan/atau kader organisasi terlarang oleh Pemerintah.

Baca juga :