Ikuti Kami

Mahasiswa Penganut Khilafah Bisa Dikeluarkan dari Kampus 

Ideologi Khilafah Islamiyah sudah terlarang seiring dengan dibubarkannya HTI yang menganut ideologi tersebut pada 2017.

Mahasiswa Penganut Khilafah Bisa Dikeluarkan dari Kampus 
Bendahara Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Nasyirul Falah Amru.

Jakarta, Gesuri.id - Bendahara Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Nasyirul Falah Amru menegaskan pihak rektorat universitas bisa mengeluarkan mahasiswanya yang sudah terpapar ideologi Khilafah dan tak mau merubah haluan ideologinya. 

Sebab ideologi Khilafah Islamiyah sudah terlarang di negeri ini, seiring dengan dibubarkannya organisasi yang menganut ideologi tersebut pada 2017, yakni Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). 

Baca: Gembong: Pemprov DKI Tak Boleh Undang Organisasi Terlarang

Hal itu dikatakan pria yang akrab disapa Gus Falah itu, dalam rangka merespon dikeluarkannya seorang mahasiswa bernama Hikma Sanggala dari kampusnya, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari. 

Hikma di Drop Out (DO) dari kampusnya berdasarkan Keputusan Rektor IAIN Kendari Nomor 0653 Tahun 2019 Tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Sebagai Mahasiswa IAIN Kendari. Di antara yang menjadi dasar pemberhentian tersebut adalah karena Hikma berafiliasi dengan paham radikalisme yang bertentangan dengan ajaran Islam dan nilai-nilai kebangsaan, serta terbukti sebagai anggota, pengurus dan/atau kader organisasi terlarang oleh Pemerintah.

"Pihak rektorat seharusnya bisa  melakukan pendekatan dan mediasi kepada mahasiswa tersebut, apakah memang benar terpapar paham yang sudah dilarang di negara kita atau baru indikasi. Kalau baru indikasi dan bisa untuk diperbaiki maka kita wajib melakukan pendampingan," ujar Gus Falah kepada Gesuri, Sabtu (7/9). 

Namun, Gus Falah menegaskan jika mahasiswa yang bersangkutan tetap tidak mau merubah ideologinya setelah diperingatkan, maka dia harus dikeluarkan dari kampus. 

"Akan tetapi jika sudah diperingatkan dan tidak mau diperbaiki, malah semakin menjadi ya sebaiknya dikeluarkan saja karena ini bumi Pancasila. Pemerintah harus bisa menegakkan aturan bahwa ajaran yang sudah dilarang wajib hengkang dari NKRI," tegas Gus Falah, yang juga Sekretaris Umum Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) ini.

Baca: Bamusi : Tangkap Pengibar Bendera HTI & Larang Khilafah!

Dan dalam akun Instagramnya, Hikma memang secara jelas menyatakan dirinya sebagai seseorang yang memperjuangkan Khilafah. Hal itu dia katakan dalam sebuah tulisan berjudul "TERUNTUK REKTOR IAIN KENDARI". 

"Setelah melarang penggunaan cadar dilingkup IAIN Kendari kini anda mengeluarkan surat DO bagi aktivis Islam. apakah Hina aktivis islam dimata anda? apakah dakwah Islam rendah dimata anda? Sehingga anda dengan tega mengeluarkan surat DO hanya karena saya memperjuangkan syariah dan khilafah tegak dimuka bumi?" demikian kutipan tulisan Hikma tersebut.

Quote