Solusi Atasi Masalah Tenaga Honorer Perlu Terobosan

Status kepegawaian jadi 'momok' di berbagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD), mulai dari Satpol PP hingga guru di Dinas Pendidikan.
Jum'at, 23 November 2018 19:30 WIB Jurnalis - Imanudin

Jakarta, Gesuri.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menerbitkan peraturan gubernur (Pergub) tentang perlindungan hukum bagi tenaga kerja honorer kategori dua (K2).

Menanggapi hal ini, Koordinator Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK2I) Nurbaiti mengatakan, pihaknya terus mengawal penerbitan Pergub di tingkat gubernur.

Baca:Mendagri Beberkan Empat MasalahHonorer K2, Berikut Ini

Hal itu karena, Pergub tersebut, menurutnya menjadi payung hukum bagi tenaga honorer K2 di DKI. Supaya tidak ada lagi diskriminasi lagi terhadap tenaga kerja honorer di tahun mendatang.

Kita ingin ini direkomendasikan oleh Pansus K2, sehingga SK Gubernur itu segera terbit, ujar Nurbaiti, Kamis (22/11).

Baca juga :