Ikuti Kami

Solusi Atasi Masalah Tenaga Honorer Perlu Terobosan

Status kepegawaian jadi 'momok' di berbagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD), mulai dari Satpol PP hingga guru di Dinas Pendidikan.

Solusi Atasi Masalah Tenaga Honorer Perlu Terobosan
Ilustrasi. Sejumlah pegawai honorer DKI Jakarta saat menggelar demonstrasi, beberapa waktu lalu.

Jakarta, Gesuri.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menerbitkan peraturan gubernur (Pergub) tentang perlindungan hukum bagi tenaga kerja honorer kategori dua (K2).

Menanggapi hal ini, Koordinator Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK2I) Nurbaiti mengatakan, pihaknya terus mengawal penerbitan Pergub di tingkat gubernur.

Baca: Mendagri Beberkan Empat Masalah Honorer K2, Berikut Ini

Hal itu karena, Pergub tersebut, menurutnya menjadi payung hukum bagi tenaga honorer K2 di DKI. Supaya tidak ada lagi diskriminasi lagi terhadap tenaga kerja honorer di tahun mendatang.

“Kita ingin ini direkomendasikan oleh Pansus K2, sehingga SK Gubernur itu segera terbit,” ujar Nurbaiti, Kamis (22/11).

Ia menerangkan, diskriminasi selama ini menimpa tenaga honorer K2 seperti, diskriminasi lamaran atau pendaftaran, dirumahkan, tes perpanjangan kontrak, melengkapi pemberkasan hingga diskriminasi pendapatan terhadap tenaga honorer baru.

“Pergub akhir November keluar, jadi kita tunggu saja,” terangnya.

Sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencarikan solusi bagi 110.000 tenaga non-pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, para non-PNS ini menanti nasib yang lebih baik.

“Tolong dicarikan solusinya karena kami kebagian unjuk rasanya terus. Kasihan kerjanya sudah puluhan tahun,” katanya.

Ia menyebutkan, status kepegawaian ini disoalkan di berbagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD), mulai dari Satpol PP hingga guru di Dinas Pendidikan. Ia meminta agar ada terobosan aturan.

Baca: Utut: Pemerintah Akan Selesaikan Status Honorer K2

“Siapapun yang jadi dewan, ini akan tetap jadi masalah. Tolong ini jadi prioritas di Badan Kepegawaian Daerah. Buat terobosan, karena aturan yang buat manusia juga,” ungkapnya.

Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Syarif mengungkapkan, isu ini terus muncul di Komisi A. Pihaknya sudah merekomendasikan BKD untuk membuat unit khusus untuk menangani ini. “Kami menyarankan ke Pemprov membuat badan tersendiri sejenis UPT atau apa. Karena masing-masing SKPD punya aturan sendiri,” ujarnya.

Quote