Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Adian Napitupulu, menegaskan pentingnya penegakan hukum yang berkeadilan dengan menempatkan pidana sebagai ultimum remedium atau langkah terakhir, bukan sebagai pendekatan utama.
Pernyataan itu disampaikan Adian usai menyerap aspirasi masyarakat dalam kunjungan kerja BAM DPR RI di Kantor Gubernur Sumatera Utara pada Kamis.
Ia mengungkapkan BAM mencatat ada 19 laporan kasus kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan sepanjang tahun 2024.
Menurutnya, hal tersebut harus menjadi perhatian serius DPR dan pemerintah.
Kita berharap pengenaan pidana sebagai ultimum remedium itu tidak dikenakan sembarangan. Saya berharap nanti kita akan bicara pada Komisi III di Jakarta agar hal-hal seperti ini bisa lebih mengedepankan pendekatan keadilan restoratif, tegas Adian dikutip Selasa (2/9).