Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD Jawa Barat, Ahmad Faisyal Hermawan, merespons kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) yang memperbolehkan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor tahunan tanpa harus membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Faisyal menilai kebijakan tersebut merupakan langkah positif dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mempermudah masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan daerah.
Ini kebijakan yang baik karena dapat mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Semakin sederhana prosesnya, diharapkan semakin banyak masyarakat yang patuh membayar pajak, ujar Faisyal, Senin (16/3/2026).
Baca:GanjarPranowo Tak Ambil Pusing Elektabilitas
Sebelumnya, Pemprov Jabar resmi memberlakukan kemudahan baru dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan. Warga di wilayah Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi kini tidak lagi diwajibkan membawa BPKB saat melakukan pembayaran di kantor Samsat.