Ikuti Kami

Ahmad Faisyal Apresiasi Kebijakan Pajak Tanpa BPKB di Jawa Barat

Faisyal menilai kebijakan tersebut merupakan langkah positif dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Ahmad Faisyal Apresiasi Kebijakan Pajak Tanpa BPKB di Jawa Barat
Anggota DPRD Jawa Barat, Ahmad Faisyal Hermawan.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD Jawa Barat, Ahmad Faisyal Hermawan, merespons kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) yang memperbolehkan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor tahunan tanpa harus membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Faisyal menilai kebijakan tersebut merupakan langkah positif dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mempermudah masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan daerah.

"Ini kebijakan yang baik karena dapat mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Semakin sederhana prosesnya, diharapkan semakin banyak masyarakat yang patuh membayar pajak," ujar Faisyal, Senin (16/3/2026).

Baca: Ganjar Pranowo Tak Ambil Pusing Elektabilitas

Sebelumnya, Pemprov Jabar resmi memberlakukan kemudahan baru dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan. Warga di wilayah Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi kini tidak lagi diwajibkan membawa BPKB saat melakukan pembayaran di kantor Samsat.

Kebijakan tersebut disampaikan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melalui video yang diunggah di akun tiktok resminya, @dedimulyadiofficial.

Dalam video tersebut, Dedi mengatakan bahwa masyarakat di tiga wilayah tersebut tidak perlu lagi membawa BPKB, baik asli maupun fotokopi, ketika membayar pajak kendaraan bermotor.

"Bagi warga Jawa Barat khususnya di wilayah Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi, yang selama ini kalau bayar pajak kendaraan bermotor harus membawa BPKB, mulai hari ini tidak usah lagi membawa BPKB asli maupun fotokopi dan bisa langsung dilakukan pelayanan," kata Dedi dalam video yang diunggah pada Rabu (4/3/2026).

Menurut Dedi, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus mempercepat proses administrasi di kantor Samsat.

Selain pelayanan langsung, Pemprov Jabar juga mendorong masyarakat memanfaatkan layanan digital melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional).

Baca: 9 Prestasi Mentereng Ganjar Pranowo Selama Menjabat Gubernur

Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara daring tanpa perlu datang ke kantor Samsat. Layanan digital ini diharapkan dapat membuat proses pembayaran pajak menjadi lebih praktis dan efisien.

Pemprov Jabar juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang tetap disiplin membayar pajak kendaraan bermotor. Penerimaan dari sektor tersebut, menurut pemerintah, akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, terutama jalan.

Melalui kemudahan layanan tersebut, pemerintah berharap partisipasi masyarakat dalam membayar pajak daerah terus meningkat sehingga pembangunan infrastruktur di Jawa Barat dapat berjalan lebih merata. 

Quote