Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI Ananta Wahana menyoroti program Kredit Perumahan Rakyat (KPR) yang menyasar kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Menurutnya, salah satu syarat pengambilan KPR yang mewajibkan pengambil KPR merupakan karyawan tetap, perlu dipertimbangkan kembali.
Baca:Gembong Singgung Rumah DP O Rupiah ke TAPD DKI Jakarta
Yang tadi disampaikan, (penghasilan) enam juta (sampai) delapan juta ke bawah dengan syarat dalam pengambilan KPR itu kadang-kadang ada ketentuan tentang karyawan tetap. Itulah yang membuat persoalan-persoalan, ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, terkait pendalaman PMN Tunai tahun 2022, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (23/11).