Palembang, Gesuri.id - Anggota DPRD Kota Palembang Andreas Okdi Priantoro, meminta Pemkot segera menghentikan sementara seluruh aktivitas pembangunan di kawasan Simpang Empat Lampu Merah Jalan Veteran atau tepatnya di Sempadan Sungai Bendung Palembang.
Andreas menilai proyek tersebut berpotensi melanggar aturan tata ruang dan lingkungan, karena sebagian pembangunan disebut memasuki sempadan sungai dan sempadan jalan, serta terjadi alih fungsi lahan yang sebelumnya merupakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) menjadi milik perorangan berinisial BR.
Fakta di lapangan menunjukkan pelanggaran nyata terhadap aturan tata ruang dan lingkungan. Pemerintah tidak boleh menutup mata. Kami minta proyek ini dihentikan sampai seluruh izin dan dokumen lingkungan diaudit ulang, tegas Andreas dalam keterangannya, Minggu (12/10).
Baca:GanjarTegaskan Pemuda Harus Benar-benar Siap Hadapi
Dari hasil temuan di lapangan, Andreas mengungkapkan dari 14 izin yang di ajukan ada 3 unit pondasi siap bangun tanpa izin.