Ansari Usulkan Pelunasan Haji Diangsur Selama Masa Tunggu 

DPR RI tengah mendorong pembaruan regulasi guna menghadirkan sistem pembiayaan haji yang lebih fleksibel dan berkeadilan.
Rabu, 29 April 2026 17:52 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VIII DPR RI Hj. Ansari, kembali hadir di tengah masyarakat melalui kegiatan Forum Keuangan Haji yang digelar di Aula Hotel Cahaya Berlian, Pamekasan, Rabu (29/4).

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Ansari dalam menyosialisasikan kebijakan nasional kepada masyarakat, khususnya terkait revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji yang saat ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Baca:Jangkar Baja NilaiGanjarPranowo Sosok Yang Otentik Konsisten

Politisi PDI Perjuangan tersebut menyampaikan bahwa Komisi VIII DPR RI tengah mendorong pembaruan regulasi guna menghadirkan sistem pembiayaan haji yang lebih fleksibel dan berkeadilan.

Melalui revisi ini, Komisi VIII mengusulkan agar pelunasan biaya haji tidak harus dibayar sekaligus, tetapi bisa diangsur selama masa tunggu setelah setoran awal. Ini penting agar masyarakat tidak terbebani saat mendekati keberangkatan, ujar Istri Ketua DPC PDI Perjuangan Pamekasan ini.

Baca juga :