Jakarta, Gesuri.id - Komisi II DPR RI mendesak Presiden Prabowo Subianto segera menetapkan RPP Manajemen ASN menjadi peraturan pemerintah yang sah.
Desakan ini disampaikan pimpinan Komisi II DPR RI, Aria Bima, dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrulloh dan Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB RI, Aba Subagja, Senin (25/8).
Kami menekankan agar RPP Manajemen ASN segera ditetapkan Presiden Prabowo, kata Aria Bima.
Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan, regulasi tersebut sangat penting sebagai payung hukum tata kelola ASN, termasuk pengisian jabatan, sistem merit, manajemen talenta, serta digitalisasi ASN sesuai amanat UU 20 Tahun 2023.
Di kalangan honorer pun, regulasi ini sangat dinantikan. Ketua Umum Asosiasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (AP3KI), Nur Baitih, menyebut RPP Manajemen ASN tidak hanya ditunggu oleh PNS dan PPPK, tetapi juga tenaga honorer.