Jakarta, Gesuri.id - Komisi II DPR RI mendesak Presiden Prabowo Subianto segera menetapkan RPP Manajemen ASN menjadi peraturan pemerintah yang sah.
Desakan ini disampaikan pimpinan Komisi II DPR RI, Aria Bima, dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrulloh dan Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB RI, Aba Subagja, Senin (25/8).
"Kami menekankan agar RPP Manajemen ASN segera ditetapkan Presiden Prabowo," kata Aria Bima.
Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan, regulasi tersebut sangat penting sebagai payung hukum tata kelola ASN, termasuk pengisian jabatan, sistem merit, manajemen talenta, serta digitalisasi ASN sesuai amanat UU 20 Tahun 2023.
Di kalangan honorer pun, regulasi ini sangat dinantikan. Ketua Umum Asosiasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (AP3KI), Nur Baitih, menyebut RPP Manajemen ASN tidak hanya ditunggu oleh PNS dan PPPK, tetapi juga tenaga honorer.
Apalagi, kata Nur, cukup banyak honorer yang tidak diusulkan pejabat pembina kepegawaian (PPK) menjadi PPPK maupun PPPK paruh waktu.
"Honorer ingin diangkat PPPK dengan kontrak kerja hingga batas usia pensiun. PPPK menginginkan ada dana pensiun dan pengembangan karier," ujar Bunda Nur, sapaan akrabnya, Selasa (26/8).
Ia menambahkan, ada harapan agar PNS dan PPPK benar-benar setara sehingga tidak ada lagi dikotomi di antara keduanya.
Nur juga memberikan apresiasi kepada pemerintah dan Komisi II DPR RI yang memasukkan masalah RPP Manajemen ASN dalam kesimpulan RDP 25 Agustus 2025.
Adapun isi kesepakatan Komisi II DPR RI dan pemerintah adalah sebagai berikut:
1. Komisi II DPR RI memberikan apresiasi atas progres pengadaan CASN 2024 yang menunjukkan keterisian formasi cukup tinggi. Pemerintah juga telah menyiapkan kebijakan afirmasi bagi non-ASN, termasuk skema PPPK Paruh Waktu (KepmenPAN-RB 16 Tahun 2025) sebagai solusi untuk menuntaskan penataan non-ASN sesuai amanat UU 20 Tahun 2023 tentang ASN.
2. Komisi II DPR RI merekomendasikan agar KemenPAN-RB dan BKN segera menyelesaikan formasi PPPK melalui optimalisasi sesuai urutan prioritas.
3. Pemerintah perlu meningkatkan akurasi dan integritas administrasi seleksi dengan mewajibkan pendaftaran mandiri peserta dan memperkuat literasi digital agar tidak ada kasus Memenuhi Syarat (MS) ke Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang menghambat proses seleksi.
4. Komisi II DPR RI meminta pemerintah mengevaluasi kebijakan penempatan agar lebih memperhatikan domisili, kebutuhan keluarga, serta kesiapan daerah. Insentif khusus perlu diberikan bagi formasi di daerah 3T untuk mencegah gelombang pengunduran diri PPPK.
5. Komisi II DPR RI mendorong KemenPAN-RB dan BKN melakukan pengawasan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) agar melakukan pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan skema kebijakan yang sudah ditetapkan.
6. Komisi II DPR RI menekankan agar RPP Manajemen ASN segera ditetapkan Presiden. Regulasi ini sangat penting sebagai payung hukum tata kelola ASN, termasuk pengisian jabatan, sistem merit, manajemen talenta, serta digitalisasi ASN sesuai amanat UU 20 Tahun 2023.
7. Komisi II DPR RI meminta kepada Deputi Bidang SDM dan Kepala BKN untuk memberikan jawaban tertulis yang belum dijawab paling lambat 7 hari setelah RDP selesai.