Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima menegaskan pihaknya akan meminta penjelasan resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ibu kota politik pada 2028.
Menurut Aria Bima, DPR perlu memahami secara menyeluruh dasar hukum dan implikasi kebijakan tersebut.
Segera saja kita akan tanyakan kepada mitra kami yang paling tepat Kemendagri. Apakah istilah ini punya substansi dalam Undang-Undang atau hanya sebatas istilah, kita perlu tahu background-nya, kata politisi PDI Perjuangan itu, dikutip pada Senin (22/9/2025).
Aria Bima menekankan bahwa DPR akan mengagendakan rapat khusus bersama Kemendagri untuk mendalami maksud dan konsekuensi penggunaan istilah ibu kota politik dalam Perpres tersebut.
Ia menyebut transparansi pemerintah sangat penting agar publik tidak salah paham mengenai status IKN di masa depan.