Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI, Giri Ramanda Kiemas, mengingatkan agar Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) benar-benar menghitung jumlah ASN yang dipindahkan ke IKN agar sesuai dengan kapasitas hunian yang tersedia.
“Jangan sampai ASN nanti tercerai-berai tempat tinggalnya. Hunian harus sejalan dengan jumlah pegawai yang dipindah,” kata Giri dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Otorita IKN di Senayan, dikutip pada Senin (8/9/2025).
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mendesak pemerintah segera merealisasikan pemindahan ASN ke IKN.
Ia menegaskan pemindahan tidak boleh ditunda terlalu lama mengingat sudah ada ribuan unit hunian yang siap ditempati.
“Sebelum Desember, pindahkan ASN ke IKN. Kalau menunggu terus, yang ada hanya kemubaziran. Dalam Al-Qur’an jelas, mubazir itu temannya setan,” ujarnya.
Rifqi juga meminta agar ASN yang baru dilantik sebagai CPNS diprioritaskan menempati hunian di IKN, serta kementerian dan lembaga strategis seperti Kementerian PU, ATR/BPN, maupun BKN menjadi gelombang pertama pemindahan.
Nada serupa disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, yang menekankan pentingnya transparansi progres pembangunan IKN kepada publik.
“Kalau tidak disampaikan ke publik, orang makin ragu. Apalagi bangunan yang sudah ada harus segera diisi agar tidak cepat rusak,” ucapnya.
Menjawab hal tersebut, Sekretaris Otorita IKN, Bimo Adi Nursanthyasto, menyampaikan bahwa pihaknya sudah menyiapkan skenario pemindahan ASN secara bertahap pada 2025–2029 dengan memanfaatkan 25 tower yang sudah terbangun.
“Kami sudah berkoordinasi dengan 16 kementerian/lembaga untuk menentukan prioritas pemindahan. Dasarnya adalah amanat konstitusi, RPJMN, dan arahan Presiden,” jelas Bimo.
Sementara itu, Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menambahkan bahwa sekitar 3.500 ASN akan menjadi bagian dari tahap awal pemindahan, dengan prioritas pada unit-unit strategis pemerintahan.
“Dari Istana sudah menyampaikan bahwa tidak akan ada moratorium, dan pembangunan IKN justru dipercepat. IKN adalah proyek prioritas nasional yang secara hukum memiliki undang-undang serta anggaran yang sudah disiapkan,” pungkas Basuki.