Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Sitorus, menegaskan pihaknya perlu mendengar penjelasan lebih lanjut mengenai rencana pemerintah menjadikan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ibu kota politik.
Menurutnya, konsep tersebut merupakan istilah baru yang belum sepenuhnya dipahami oleh para legislator.
“Kita perlu penjelasan lebih lanjut karena itu nomenklatur baru yang kita dengar,” kata Deddy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/9/2025).
Deddy menjelaskan bahwa istilah ibu kota politik bisa dimaknai sebagai pusat kekuasaan yang menaungi tiga pilar pemerintahan, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Namun, ia menegaskan perlunya klarifikasi resmi dari pemerintah terkait maksud dari istilah tersebut.
Menurutnya, masih terdapat kebingungan apakah yang dimaksud dengan ibu kota politik adalah sama dengan ibu kota negara atau memiliki perbedaan fungsi tertentu.
“Apakah itu sama dengan ibu kota negara, saya juga enggak ngerti,” ucap Deddy.
Politikus PDI Perjuangan itu juga mengaku belum dapat memastikan apakah nantinya partai politik akan diwajibkan berkantor di IKN jika wilayah tersebut benar-benar ditetapkan sebagai ibu kota politik.
Ia menilai, penting bagi pemerintah untuk menjelaskan secara detail bagaimana konsep tersebut akan diterapkan, termasuk implikasi bagi partai politik, lembaga negara, serta masyarakat luas.
Pihaknya memutuskan untuk menunggu penjelasan teknis dari pemerintah sebelum memberikan sikap resmi dari fraksi maupun Komisi II DPR.
“Kita tunggu lebih teknis dari pemerintah,” jelasnya.
Deddy menegaskan bahwa keterbukaan informasi dari pemerintah akan menjadi kunci agar rencana tersebut tidak menimbulkan kebingungan publik.
Ia juga berharap konsep ibu kota politik ini sejalan dengan tujuan pemindahan ibu kota negara, yakni pemerataan pembangunan dan penguatan pusat pemerintahan.