Aturan Bansos APBD Berpatokan pada Desil DTSEN, Komisi IV DPRD Kota Bogor Minta SE Sekda Dicabut

Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang notabene merupakan acuan untuk program pemerintah pusat.
Selasa, 23 Juni 2026 11:12 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id Anggota Komisi IV DPRD Kota Bogor, Banu Lesmana Bagaskara, mengingatkan pemerintah daerah (pemda) untuk tidak kaku dalam menerapkan kebijakan bantuan sosial (bansos) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Menurut Banu, regulasi daerah tidak harus sepenuhnya mengikatkan diri pada skema desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang notabene merupakan acuan untuk program pemerintah pusat.

Ia menjelaskan, DTSEN memang menjadi basis data krusial untuk program dari pusat. Namun, khusus bansos yang anggarannya menggunakan APBD, pemda sebenarnya memiliki keleluasaan penuh untuk menyesuaikan kebijakan dengan kondisi riil di lapangan.

Jangan sampai ada warga yang benar-benar membutuhkan justru tidak mendapatkan bantuan hanya karena terkendala klasifikasi desil dalam DTSEN. Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menyusun kebijakan yang lebih responsif terhadap kondisi riil masyarakat Kota Bogor, ujar Banu, Selasa (23/6).

Politisi PDI Perjuangan ini secara khusus menyoroti Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Kota Bogor yang menjadikan desil DTSEN sebagai syarat mutlak penyaluran bansos daerah. Banu menilai aturan tersebut keliru, membatasi hak masyarakat, sehingga perlu segera dievaluasi dan dicabut.

Baca juga :