Jakarta, Gesuri.id Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Evita Nursanty, menegaskan bahwa Undang-Undang (UU) Penyiaran yang berlaku saat ini sudah terbilang usang.
Revisi menyeluruh mendesak dilakukan agar regulasi tetap relevan dengan pesatnya dinamika teknologi serta mampu menciptakan kesetaraan aturan (equal playing field) antara media konvensional dan platform digital.
Baca:Kisah PerjuanganGanjardari Mahasiswa Sampai Jadi Capres
Evita menyebut perkembangan ekosistem digital telah menggeser lanskap industri penyiaran secara signifikan. Oleh karena itu, kerangka hukum yang ada tidak boleh lagi hanya memfokuskan pengawasan pada televisi tak berbayar (free-to-air).
Undang-Undang ini sudah lama dan memang perlu revisi karena era kita sudah digitalisasi. Dulu tidak ada TV digital, hanya ada free-to-air. Sekarang industri digital berkembang sangat pesat, ujar Evita usai Rapat Panja Harmonisasi RUU Penyiaran di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2026).