Jakarta, Gesuri.id— Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Evita Nursanty, menegaskan bahwa Undang-Undang (UU) Penyiaran yang berlaku saat ini sudah terbilang usang.
Revisi menyeluruh mendesak dilakukan agar regulasi tetap relevan dengan pesatnya dinamika teknologi serta mampu menciptakan kesetaraan aturan (equal playing field) antara media konvensional dan platform digital.
Baca: Kisah Perjuangan Ganjar dari Mahasiswa Sampai Jadi Capres
Evita menyebut perkembangan ekosistem digital telah menggeser lanskap industri penyiaran secara signifikan. Oleh karena itu, kerangka hukum yang ada tidak boleh lagi hanya memfokuskan pengawasan pada televisi tak berbayar (free-to-air).
"Undang-Undang ini sudah lama dan memang perlu revisi karena era kita sudah digitalisasi. Dulu tidak ada TV digital, hanya ada free-to-air. Sekarang industri digital berkembang sangat pesat," ujar Evita usai Rapat Panja Harmonisasi RUU Penyiaran di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Legislator Fraksi PDI Perjuangan tersebut menilai ketimpangan regulasi membuat industri televisi konvensional semakin tertekan. Ia mendesak agar RUU Penyiaran baru turut mengatur platform digital, mulai dari tata kelola hingga distribusi konten.
"Tentu tidak adil jika yang diatur hanya TV free-to-air. Pengaturan terhadap media konvensional harus seimbang dengan platform digital, baik dari sisi konten maupun aspek lainnya," tegasnya.
Baca: Ganjar Pranowo: Dari Pengacara hingga Gubernur
Selain konvergensi media, Evita menyoroti ancaman kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) terhadap keberlanjutan karier pekerja seni di tanah air. Menurutnya, tanpa regulasi yang ketat, penggunaan AI dalam industri kreatif berpotensi menggerus peran sumber daya manusia (SDM) lokal.
"Penggunaan AI harus diatur. Kita tahu banyak film luar negeri yang kini memanfaatkan AI untuk menggantikan peran aktor. Jika semua digantikan teknologi, SDM kita di bidang seni bisa kehilangan ruang berkarya," tutur Evita.
Mengingat RUU Penyiaran berdampak langsung pada masyarakat luas dan ekosistem media nasional, Evita menyimpulkan bahwa pembahasan regulasi ini sangat sensitif. Ia meminta seluruh proses penyusunannya dilakukan secara matang, cermat, dan holistik sebelum disahkan menjadi undang-undang.

















































































