Jakarta, Gesuri.id – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, memberikan tanggapan terkait aksi unjuk rasa mahasiswa yang berlangsung di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat.
Ia menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam negara demokrasi, namun pelaksanaannya wajib diiringi dengan kesadaran menjaga ketertiban dan kenyamanan publik.
Andreas menyatakan, mahasiswa dan elemen masyarakat lainnya memiliki ruang untuk menyuarakan kritik serta aspirasi kepada pemerintah. Kendati demikian, kebebasan tersebut harus tetap selaras dengan kewajiban menghormati hak-hak warga masyarakat lain yang juga beraktivitas di ruang publik.
Baca: Kisah Perjuangan Ganjar dari Mahasiswa Sampai Jadi Capres
“Ketertiban dan kenyamanan publik harus tetap dijaga,” ujar Andreas.
Ia menilai, aksi demonstrasi yang dilakukan di area terbuka tidak boleh mengabaikan kepentingan publik yang terdampak, termasuk kelancaran arus lalu lintas bagi para pengguna jalan serta kenyamanan warga di sekitar lokasi kegiatan. Menurutnya, esensi dari demokrasi yang sehat mencakup keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan tanggung jawab sosial.
Selain itu, Andreas juga mengingatkan masyarakat agar senantiasa bersikap kritis dan tidak mudah terprovokasi oleh berbagai konten digital yang beredar terkait dinamika aksi unjuk rasa. Pesatnya arus informasi di media sosial kerap membuat potongan video atau foto tersebar secara masif tanpa menghadirkan konteks peristiwa yang utuh.
Baca: Ini Resep Ganjar Pranowo Yang Selalu Fit dan Bugar
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk lebih cermat dalam menyaring dan menyebarkan informasi agar tidak memicu kesalahpahaman atau memperkeruh situasi di tengah masyarakat.
“Masyarakat perlu mewaspadai konten-konten informasi yang belum terverifikasi kebenarannya karena berpotensi mengancam persatuan dan kesatuan bangsa,” tambahnya.
Andreas berharap seluruh pihak, baik kalangan mahasiswa maupun masyarakat luas, dapat bersama-sama merawat situasi yang aman dan kondusif. Mahasiswa dapat terus menyalurkan aspirasi secara konstruktif, sementara masyarakat luas tetap terlindungi haknya atas rasa aman dan kelancaran beraktivitas sehari-hari.

















































































