Babinsa Dilibatkan Awasi Pajak, TB Hasanuddin: Apakah Ditjen Pajak Telah Meminta Bantuan TNI ?

Kang Hasan: Apakah karena kekurangan personel atau terdapat kendala lain dalam pelaksanaan pengawasan wajib pajak?
Rabu, 22 Juli 2026 22:01 WIB Jurnalis - Ananda Okctaviani

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, mempertanyakan alasan pemerintah melibatkan personel TNI, khususnya Bintara Pembina Desa (Babinsa), dalam kegiatan pengawasan kepatuhan wajib pajak. Menurutnya, pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka dasar kebutuhan kebijakan tersebut agar tidak menimbulkan polemik maupun spekulasi di tengah masyarakat.

Secara aturan, pelibatan TNI dalam OMSP memang dimungkinkan. Namun, yang perlu dijelaskan adalah apakah Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Pajak, memang telah meminta bantuan kepada TNI, kata TB Hasanuddin, Selasa (21/7/2026).

Jika benar demikian, apa alasan kebutuhannya tersebut? Apakah karena kekurangan personel atau terdapat kendala lain dalam pelaksanaan pengawasan wajib pajak? lanjutnya.

TB Hasanuddin menjelaskan pelibatan TNI pada prinsipnya dimungkinkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, khususnya Pasal 7 mengenai Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Namun, ia menegaskan bahwa setiap penugasan di luar fungsi utama TNI harus didasarkan pada kebutuhan yang jelas serta dilaksanakan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Dalam aturan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengubah pola pengawasan dengan membangun jejaring informasi hingga tingkat desa melalui pelibatan Babinsa TNI dan Bhabinkamtibmas Polri.

Baca juga :