Ikuti Kami

Sarifah Ainun Jariyah Minta Kaji Matang Pelibatan TNI dan Polri Dalam Pengawasan Kepatuhan Perpajakan

Kebijakan yang menyangkut institusi pertahanan dan keamanan negara tidak boleh diputuskan secara terburu-buru.

Sarifah Ainun Jariyah Minta Kaji Matang Pelibatan TNI dan Polri Dalam Pengawasan Kepatuhan Perpajakan
Anggota Komisi I DPR RI, Sarifah Ainun Jariyah.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR RI, Sarifah Ainun Jariyah, meminta pemerintah mengkaji secara matang rencana pelibatan personel TNI dan Polri dalam pengawasan kepatuhan perpajakan. 

Menurutnya, kebijakan yang berkaitan dengan institusi pertahanan dan keamanan negara tidak boleh diputuskan secara tergesa-gesa serta harus memiliki dasar hukum yang jelas.

"Kebijakan yang menyangkut institusi pertahanan dan keamanan negara tidak boleh diputuskan secara terburu-buru. Diperlukan kajian komprehensif dan komunikasi publik yang memadai. Sejauh ini, kami di Komisi I belum memperoleh penjelasan resmi, dan di internal TNI sendiri belum terlihat ada pembahasan yang mengarah ke sana," kata Sarifa, Selasa (21/7/2026).

Sarifah mengatakan, hingga saat ini Komisi I DPR RI sebagai mitra kerja TNI belum menerima penjelasan resmi dari pemerintah mengenai rencana pelibatan aparat militer hingga tingkat desa dalam pengawasan kepatuhan perpajakan. Karena itu, ia menilai pemerintah perlu menyampaikan penjelasan secara terbuka sebelum kebijakan tersebut diterapkan.

Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu juga menyoroti aspek legalitas apabila pemerintah benar-benar berencana melibatkan personel TNI secara luas dalam urusan perpajakan sipil. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak cukup hanya didasarkan pada surat edaran atau kebijakan administratif di tingkat kementerian maupun direktorat jenderal.

"TNI adalah alat pertahanan negara. Setiap penugasan di luar fungsi utamanya harus memiliki dasar hukum dan kebijakan yang jelas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak cukup hanya didasarkan pada surat edaran kementerian atau dirjen," tegasnya.

Selain aspek hukum, Sarifah mengingatkan pemerintah agar memperhatikan dampak sosial dan psikologis yang dapat muncul di tengah masyarakat. Ia menilai kehadiran aparat keamanan dalam pengawasan perpajakan berpotensi menimbulkan persepsi intimidatif apabila tidak disertai penjelasan yang memadai.

"Jangan sampai kehadiran aparat TNI maupun Polri dalam pengawasan perpajakan justru menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat atau menciptakan persepsi bahwa negara menggunakan pendekatan koersif (state of terror). Kepatuhan pajak semestinya dibangun melalui kepercayaan, bukan rasa cemas," ucap Sarifah.

Menurut Sarifah, peningkatan penerimaan negara akan lebih efektif apabila dibangun melalui penguatan public trust. Ia menilai masyarakat Indonesia pada dasarnya memiliki semangat gotong royong dan kesadaran untuk berkontribusi kepada negara, selama pengelolaan pajak dilakukan secara transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas terbitnya Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Dalam aturan tersebut, DJP berencana memperluas metode pengawasan kewilayahan hingga tingkat desa dengan melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

Wacana tersebut kemudian memunculkan sorotan dari berbagai kalangan karena dinilai berpotensi mengaburkan tugas pokok dan fungsi aparat keamanan di ranah sipil. Menanggapi berbagai masukan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak memberikan klarifikasi bahwa keterlibatan TNI dan Polri hanya sebatas pendampingan operasional kewilayahan, bukan untuk mencari maupun mengumpulkan data perpajakan masyarakat secara langsung.

Quote