Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, mempertanyakan alasan pemerintah melibatkan personel TNI, khususnya Bintara Pembina Desa (Babinsa), dalam kegiatan pengawasan kepatuhan wajib pajak. Menurutnya, pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka dasar kebutuhan kebijakan tersebut agar tidak menimbulkan polemik maupun spekulasi di tengah masyarakat.
"Secara aturan, pelibatan TNI dalam OMSP memang dimungkinkan. Namun, yang perlu dijelaskan adalah apakah Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Pajak, memang telah meminta bantuan kepada TNI,” kata TB Hasanuddin, Selasa (21/7/2026).
“Jika benar demikian, apa alasan kebutuhannya tersebut? Apakah karena kekurangan personel atau terdapat kendala lain dalam pelaksanaan pengawasan wajib pajak?" lanjutnya.
TB Hasanuddin menjelaskan pelibatan TNI pada prinsipnya dimungkinkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, khususnya Pasal 7 mengenai Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Namun, ia menegaskan bahwa setiap penugasan di luar fungsi utama TNI harus didasarkan pada kebutuhan yang jelas serta dilaksanakan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Dalam aturan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengubah pola pengawasan dengan membangun jejaring informasi hingga tingkat desa melalui pelibatan Babinsa TNI dan Bhabinkamtibmas Polri.
Dalam skema tersebut, Babinsa dan Bhabinkamtibmas direncanakan membantu pemetaan potensi perpajakan di lapangan, termasuk pengawasan terhadap wajib pajak yang telah terdaftar, wajib pajak yang belum terdaftar, serta pelaksanaan pengawasan berbasis wilayah. Kebijakan itu kemudian memunculkan berbagai tanggapan dari masyarakat maupun kalangan legislatif.
TB Hasanuddin menilai pemerintah perlu memberikan penjelasan secara komprehensif mengenai urgensi pelibatan aparat TNI dalam program tersebut. Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi penting agar masyarakat memahami tujuan kebijakan sekaligus menghindari munculnya berbagai persepsi yang keliru.
Di sisi lain, ia juga menyoroti kesiapan personel apabila nantinya Babinsa benar-benar dilibatkan dalam kegiatan tersebut. Menurutnya, personel TNI harus memperoleh pembekalan yang memadai mengenai tugas dan batas kewenangannya sehingga pelaksanaan di lapangan tetap berjalan sesuai koridor hukum.
"Kehadiran personel TNI berseragam dinas dengan atribut lengkap jangan sampai menimbulkan rasa takut atau membuat masyarakat merasa terintimidasi saat menjalankan kewajiban perpajakan. Pendekatan yang dilakukan harus tetap humanis dan edukatif," ungkap politisi PDI Perjuangan itu.
Sementara itu, Markas Besar (Mabes) TNI menyatakan belum ada pembahasan mengenai rencana Direktorat Jenderal Pajak menggandeng Babinsa dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak. Kondisi tersebut semakin memperkuat dorongan agar pemerintah segera memberikan penjelasan resmi terkait dasar, mekanisme, serta tujuan pelibatan aparat TNI dalam kebijakan tersebut sehingga pelaksanaannya tetap sesuai dengan prinsip profesionalisme, kepastian hukum, dan pelayanan kepada masyarakat.
















































































