Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan pemerintah agar kebijakan pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pengawasan perpajakan tidak menimbulkan rasa takut maupun persepsi intimidasi di kalangan wajib pajak.
Menurutnya, penguatan penerimaan negara tetap harus dilakukan dengan menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan setiap kebijakan berjalan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing institusi.
“Ini jangan sampai menimbulkan ketidakpercayaan kepada masyarakat. Karena kan beberapa waktu lalu pemerintah meminta kesadaran dari semua masyarakat untuk melaporkan pajaknya secara mandiri, namun sekarang dilakukan hal tersebut,” kata Puan dalam konferensi pers seusai Rapat Paripurna DPR RI di Lobby Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Puan menyusul munculnya perhatian publik terhadap rencana pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pengawasan kepatuhan pajak. Menurutnya, pemerintah perlu mempertimbangkan secara matang dampak kebijakan tersebut, terutama terhadap tingkat kepercayaan masyarakat yang selama ini dibangun melalui pendekatan kesadaran sukarela dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Puan menilai, sistem perpajakan yang sehat tidak hanya bergantung pada kemampuan negara melakukan pengawasan, tetapi juga pada tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk melaksanakan kewajiban membayar pajak secara sukarela. Karena itu, perubahan pendekatan dalam pengawasan harus dipastikan tidak menggeser semangat kepatuhan sukarela menjadi kepatuhan yang didorong oleh rasa takut atau tekanan.
Ia menegaskan, setiap kebijakan pemerintah harus mempertimbangkan aspek psikologis masyarakat. Menurutnya, apabila masyarakat merasa terintimidasi, kepercayaan terhadap sistem perpajakan justru berpotensi menurun dan berdampak pada efektivitas pengumpulan penerimaan negara dalam jangka panjang.
Puan juga memastikan DPR RI akan menjalankan fungsi pengawasannya dengan meminta penjelasan kepada pemerintah melalui komisi yang membidangi persoalan tersebut. Langkah itu dilakukan agar kebijakan yang diterapkan benar-benar memiliki dasar yang jelas, proporsional, dan tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
“Jadi ini memang nanti di komisi terkait kami juga akan meminta keterangan terkait dengan hal itu, supaya kepercayaan dari masyarakat jangan kemudian menurun karena adanya paksaan atau hal lain yang membuat kesadaran masyarakat yang kemarin itu sudah mau melaporkan pajaknya secara mandiri kemudian menjadi berubah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Puan berharap pemerintah dapat menjelaskan secara terbuka tujuan, mekanisme, serta batasan pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pengawasan perpajakan. Transparansi tersebut dinilai penting agar masyarakat memahami bahwa kebijakan yang diambil bertujuan meningkatkan kepatuhan pajak tanpa mengesampingkan prinsip-prinsip demokrasi dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara.
Menurutnya, koordinasi antarinstansi tetap diperlukan dalam upaya meningkatkan penerimaan negara. Namun, pelibatan aparat harus tetap berada dalam koridor hukum dan tidak mengaburkan fungsi utama masing-masing lembaga. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap pemerintah maupun sistem perpajakan nasional dapat terus terjaga.
DPR RI juga menilai evaluasi terhadap kebijakan tersebut penting dilakukan secara berkala untuk memastikan implementasinya tidak menimbulkan dampak yang bertentangan dengan tujuan awal. Dengan pendekatan yang tepat, peningkatan kepatuhan pajak diharapkan tetap dapat dicapai melalui kesadaran masyarakat, didukung sistem pengawasan yang profesional, transparan, dan berkeadilan.

















































































